HALOPOS.ID – Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) adalah identitas baru satuan elite milik TNI Angkatan Udara (AU), yang sebelumnya bernama Korps Pasukan Khas (Paskhas).
Perubahan nama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jabatan 328 Perwira Tinggi TNI Nomor Kep 66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
SK di atas telah ditandatangani oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada 21 Januari 2022 kemarin.
Melansir siaran pers Dinas Penerangan Angkatan Udara (Dispenau), perubahan nama Korps Paskhas ini berawal dari rapat validasi organisasi TNI AU.
Dewan Pembentukan Organisasi TNI AU (Deporau) menyelenggarakan rapat yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) itu pada 9 Februari 2018.
“Dengan agenda membahas organisasi Komando Operasi TNI AU III (Koopsau III) dan Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas),” tertulis dalam siaran pers Dispenau, Rabu (26/1/2022).
Hasilnya, terdapat rencana pembentukan Koopsau III dan Koopsudnas. Adapun, saat membahas pembentukan Koopsudnas, muncul pula topik soal penarikan satuan ke TNI AU.
Yakni Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang kemudian menjadi Komando Utama Operasi (Kotamops) dan Komando Utama Pembinaan (Kotamabin).
Penarikan satuan itu pun menghasilkan perubahan nomenklatur Kohanudnas menjadi Koopsudnas. Kemudian, diikuti perubahan nomenklatur Korps Paskhas.(**)
Editor : Herwan.