HALOPOS.ID|MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dalam menangani perkara tindak perkara korupsi di Kabupaten Muara Enim bukanlah isapan jempol belaka.
Hal itu dibuktikan tidak terlalu lama lagi Kejaksaan Negeri Muara Enim akan mengumumkan para tersangka pada dua perkara tindak pidana korupsi yang diprediksi sudah merugikan negara hingga Miliaran Rupiah
Saat ini Kejaksaan Negeri Muara Enim tengah melakukan penyidikan terhadap dua perkara tindak pidana korupsi dimaksud
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Anjasra Karya dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Willy Pramudya Ronaldo pada press release di Aula Kantor Kejari Muara Enim Kawasan Islamic Center, Kamis (09/01/2025).
Rudi Iskandar membeberkan, adapun dua perkara dugaan tindak pidana korupsi itu adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019-2023.
Dan yang kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau dalam kecamatan Semende Darat Laut (SDL) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
”Pertama, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019-2023,” ujar Rudi.
Dijelaskan Rudi, adapun penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-04/L.6.15/11/2024 tanggal 12 November 2024.
” Potensi riil kerugian keuangan negara dari perkara tersebut sebesar Rp810.448.643,- Kemudian, potensi tambahan kerugian negara Rp1.998.562.497, ” urai Rudi.
Diterangkan Rudi, terkait perkara ini sebelumnya Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi , yaitu Kantor Kepala Desa, Rumah Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa pada Senin (9/12/2024) lalu.
Dari penggeledahan ini, pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Tahun Anggaran 2019-2023.
Sedangkan untuk perkara kedua lanjut Rudi, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 statusnya belum lama ini dinaikkan menjadi penyidikan.
”Perkara kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023,” ungkap Rudi
Rudi mengatakan, penyidikan perkara ini sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tangga 7 Januari 2025.
”Potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62%,” jelas Rudi.
Rudi pun mengungkapkan saat ini kedua perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli.
Dirinya pun menegaskan setelah diperoleh alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Muara segera menetapkan para tersangka pada dua perkara dugaan korupsi tersebut
“Segera, setelah terkumpul alat bukti yang cukup, akan dilakukan penetapan tersangka dalam perkara – perkara dimaksud,”tutupnya. (ED)