TUMPANG tindihnya lahan milik pribadi Abuhasan bin Ja’cob seluas sepuluh hektare di Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni, harus segera diselesaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
————
HALOPOS.ID|PALEMBANG – Staf Ahli Presiden bidang Hukum Nur Kholis SH MA, mengatakan BPN Kota Palembang harus segera menyelesaikan tumpang tindihnya lahan milik pribadi tersebut.
Sebab, tanah seluas 10 hektare milik Abuhasan itu saat ini sudah dimiliki beberapa orang yang telah membikin sertifikat kepemilikan tanpa terlebih dahulu melihat latar belakang tanah tersebut.
“Jangan sampai terjadi konflik akibat adanya indikasi aktivitas mafia tanah,” ujar Nur Kholis, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (22/12/2021).
Dari perbincangan dengan awak media ini, Nur Kholis prihatin adanya tumpang tindih surat menyurat (sertifikat hak milik) yang menyatakan hak pribadi atas tanah tersebut.
“Seharusnya, sebelum menerbitkan sertifikat, pihak-pihak terkait perlu menelusuri asal usul kepemilikan dengan surat lama (pancung alas). Dengan cara ini kita bisa menelusuri pemilik asalnya,” ujar Nur Kholis.
Sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Kota Palembang itu terdiri dari nomor 936 dan 946 tahun 2008, diterbitkan dalam tempo tiga hari, tanggal 15, 16, dan 17 September 2008.
“Setahu saya, pembuatan sertifikat hak milik itu dilakukan selama 56 hari. Kalau hanya diselesaikan dalam tempo tiga hari, ini perlu kita pertanyakan ke BPN. Sebab indikasinya cacat hukum,” tutur Nur Kholis.
Selain itu, ada sertifikat nomor 6095 tahun 2018 dan 662 tahun 2019. Padahal dari pihak Abuhasan bin Ja’cob, tanah itu belum disertifikat. Menurut anak Abuhasan (H Yunani Abuhasan), ia hanya memegang surat pancung alas berupa GS Nomor 1580 tahun 1985.
Sedangkan sertifikat lainnya Nomor 960 dan 961 seharusnya status wilayahnya di Kelurahan Sukamulia Kecamatan Sako. Sementara sekarang pemilik sertifikat itu menduduki tanahnya yang berada di Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni. “Nah yang seperti ini harus segera ditertibkan. Jangan sampai ada pihak tertentu yang bermain dalam persoalan itu. Sertifikat ini harus dibatalkan demi hukum,” tegas Nur Kholis.
Menurut dia, saat ini ada dugaan banyaknya praktik mafia tanah. Karena itu pihak BPN Kota Palembang harus cermat, hati-hati di dalam melayani kepentingan publik. Bahkan harus segera membereskan persoalan yang pelik tersebut
“Kita tidak ingin masalahnya jadi kian meruncing,” katanya.
Sementara itu ketika pihak pengacara H Yunani Abuhasan (Budimansyah SH dan Jeferson SH dari kantor hukum Budimansyah dan rekan) mendatangi kantor BPN Kota Palembang untuk menanyakan perkembangan kasus tanahnya, ternyata masih “jalan di tempat”.
Bahkan ada dugaan tiga wartawan yang diajak H Yunani, tak diperkenan masuk ke ruang kerja Lutfi — petugas sengketa pertanahan– oleh dua satpam penjaga pintu. “Wah, ini tidak benar,” kata Nur Kholis.
Menurut dia, wartawan mempunyai kewenangan mutlak untuk ikut menyelesaikan persoalan apapun. Mereka (wartawan), kata Nur Kholis, bekerja sebagai pencari berita, dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. ” Jadi, kalau ada pihak-pihak yang menghalang-halangi tugas seorang wartawan, berarti telah terjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Pada pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 itu, kata Nur Kholis, bagi siapa saja yang mencoba menghalang-halangi tugas seorang wartawan, dia bisa dipenjara selama dua tahun. “Maka itu kita harus memberikan ruang kepada wartawan untuk meliput masalah ini, agar memperoleh penyelesaian terbaik,” katanya.
Sementara itu ketika kasusnya ditinjau dari sisi agama Islam, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang KH Drs M Saim Marhadan, mengatakan merebut hak milik orang lain demi keuntungan diri pribadi, sanksinya sangat keras.
“Agama Islam sangat menentang penyerobotan tanah milik orang lain. Rasulullah bersabda, barang siapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya akan ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi. Jadi, hukum yang diberlakukan itu sangat tegas bagi mereka yang mencuri dan menyerobot tanah hak orang lain,” tegas Saim, di ruang kerjanya, Selasa (21/12/2021).
Karena itu Saim berharap agar mereka yang telah berusaha menyerobot tanah milik orang lain segera bertobat. Ia juga meminta ke Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang segera menyelesaikan masalah ini. Ketua MUI Kota Palembang itu meminta agar pihak kepolisian segera bertindak tegas kepada para mafia tanah yang nakal dan bergentayangan untuk mencari korban lainnya. (*)
Laporan : Suryadinata
Editor Anto: Narasoma