JAKARTA – Pemberlakuan kartu nikah digital telah diberlakukan Kementerian Agama sejak akhir Mei 2021, hanya saja di Agustus ini Kemenag akan stop kartu nikah fisik.
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan mengatakan penerapan kartu nikah digital tersebut dilakukan bertepatan dengan peluncuran pencanangan 6 KUA Model oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah pada 29 Mei 2021 lalu.
“Dari 29 Mei itu udah mulai diterapkan [kartu nikah digital]. Tapi yang [kartu nikah] fisik selesai bulan Agustus ini,” kata Jajang, Selasa (10/8/2021).
Penggantian kartu nikah fisik ke digital sudah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani pada 28 Juli 2021 lalu.
Jajang mengatakan program digitalisasi kartu nikah menjadi bagian dari program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang dicanangkan Kemenag.
Selain itu, Ia juga membeberkan masih banyak KUA di Indonesia yang belum memiliki alat penunjang untuk mencetak kartu nikah fisik. Hal itu dikhawatirkan bisa membuat para calon pengantin kecewa apabila tak mendapatkan kartu nikah fisik.
Karena itu, Ia mengatakan sudah sepatutnya kartu nikah bertransformasi menjadi digital. Anggaran yang awalnya untuk membuat kartu nikah fisik, kata dia, bisa dialihkan untuk menunjang program lainnya di KUA.
“Jadi budget untuk kartu dan blanko itu bisa untuk dialihkan ke yang lain, seperti rekrut SDM KUA juga. Karena banyak juga SDM kita yang masih single fighter. Jadi dialokasikan untuk yang lain,” kata dia.