HALOPOS.ID|MUARA ENIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan siring jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Muara Enim dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis (16/1/2025) sekira pukul 16.30 WIB.
Selanjutnya, barang bukti berupa uang tunai tersebut akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintai persetujuan penyitaan,” terangnya.
Sebelumnya, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar menyampaikan bahwa, pihaknya telah memulai penyidikan di awal tahun 2025 ini, terhadap dua kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Salah satu perkara tersebut yaitu Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Proyek senilai hampir Rp1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.
Penyidikan terhadap perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.
Adapun potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62%. (ED)