HALOPOS.ID|PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah dikawasan hutan lindung Gunung Dempo dalam program PTSL tahun 2017-2020, dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara.
Ketiga terdakwa masing-masing pegawai BPN Pagaralam yaitu Yogi Armansyah Putra, Bowo Marsi dan Nuryanti.
Dalam tuntutan pidana dihadapan majelis hakim PN Palembang Kristianto Sahat Sianipar SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Pagaralam menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Menurut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yogi Armansyah Putra dan Bowo Mars dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,“ tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Jumat (6/12/2024).
Lanjut JPU, sedangkan untuk terdakwa Nuryanti dituntut JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Selain dituntut pidana serta denda JPU juga menambahkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp391 juta.untuk terdakwa Yogi Armansyah Putra dan terdakwa Bowo Marsi. Sedangkan terdakwa Nuryanti dibebankan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp71 juta.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi yang akan disampaikannya pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan, Kejari Pagaralam mendakwa ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dimana salah satunya lokasi kegiatan PTSL di Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.
Bahwa dari pengecekan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, tidak pernah menerima permohonan dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam atas penggunaan Kawasan Hutan dimaksud.
Bahwa terdakwa, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu, Saksi Toni Idamansyah sebesar Rp. 93.563.000, Saksi Omaidi sebesar Rp. 257.150.000, Saksi Sawawi sebesar Rp. 289.308.000, dan saksi Junaidi sebesar Rp. 213.769. 000, sebagaimana laporan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara.
Adapun modus yang digunakan para terdakwa adalah melakukan pengalihan hak aset negara berupa kawasan hutan lindung di area Gunung Dempo, dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. (DM)