KETIDAKCERMATAN pihak Badan Pertanahan Nasional dalam penerbitan sertifikat tanah hak milik di atas tanah milik orang lain, menjadi perhatian masyarakat.
————-
HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerhati masalah sosial politik dan kemasyarakatan Dr Tarech Rasyid MSi, mengatakan jangan sampai terjadi persoalan sosial harusnya Badan Pertanahan Nasional benar-benar jeli dan cermat ketika menerbitkan sertifikat tanah hak milik seseorang.
“Kuncinya survei ke lapangan dengan cermat dan teliti. Apalagi ada tanah kosong seluas sekitar 10 hektare yang dinilai _nganggur_ dan tidak ada pemiliknya,” ujar Tarech, di ruang kerjanya Universitas IBA Palembang, Kamis (23/12/2021).
Sebab persoalan tanah dengan segala perangkatnya (surat-menyurat) berkaitan dengan persoalan hukum. Karena itu Tarech meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tidak seenaknya menerbitkan sertifikat di atas tanah milik orang lain.
Menyoal tanah milik Abuhasan bin Ja’cob seluas 10 hektare yang diterbitkan sertifikatnya untuk orang lain dengan pola-pola penerbitan yang diduga “cacat hukum”, menjadi perhatian serius rektor Universitas IBA Palembang ini.
Kok diduga cacat hukum? Menurut Tarech, penerbitan sertifikat tanah itu bentuk status hukum kepemilikan yang sah. Tapi apabila sertifikat tanah diterbitkan di atas tanah milik orang lain, kata Tarech, maka akan muncul kecurigaan masyarakat yang bisa merusak nilai-nilai eksistensi BPN sendiri.
Misalnya, BPN Kota Palembang telah menerbitkan sertifikat Nomor 936 dan 946 yang diterbitkan dalam tempo tiga hari. Sertifikat ini diterbitkan BPN tanggal 15, 16, 17 September 2009. Hari pertama proses administrasi, hari kedua survei di lapangan, dan hari ketiga langsung dilakukan penerbitan sertifikat oleh BPN Kota Palembang. “Wuih, ini tidak benar. Ini persoalan cacat hukum,” tegas Tarech, sembari menggeleng-gelengkan kepalanya.
Selain itu diterbitkan pula sertifikat Nomor 960 dan 961 tahun 2008 yang status posisinya berbeda tempat. Sertifikat ini untuk lokasi Kelurahan Sukamulia Kecamatan Sako Palembang. Tapi pemiliknya menempati lokasi tanah Abuhasan bin Ja’cob di Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni.
“Nah ini persoalan serius yang harus diselesaikan pihak BPN. Itu fakta yang tak masuk akal. Orang yang menempati tanah itu harus segera keluar dari tanah Pak Abuhasan,” kata Tarech.
Sedangkan sertifikat lainnya Nomor 6095 tahun 2018 dan Nomor 662 tahun 2019 juga cacat hukum. Sebab pengacara Budimansyah SH dan Jeferson SH yang tergabung dalam kantor hukum Budimansyah dan rekan, menyatakan bahwa kliennya belum menyertifikasi tanahnya. Menurut Jeferson SH, H Yunani Abuhasan (anak Abuhasan bin Ja’cob) hanya memegang surat asli berupa pancung alas GS Nomor 1580 tahun 1985.
Dalam surat GS itu disebutkan bahwa asal mulanya Abuhasan membeli tanah tersebut dari Muhammad Jusuf tanggal 25 Nopember 1958. Sejak dibelinya dari pihak pertama, hingga sekarang status tanah itu masih dimiliki Abuhasan. Bahkan ditulis..terdaftar dalam catatan..
“Wah, Pak Abuhasan itu merupakan pemilik sah tanah 10 hektare itu. Makanya pihak BPN Kota Palembang harus membatalkan sertifikat-sertifikat itu. Kembalikan tanah Pak Abuhasan kepada pemiliknya. Saya sarankan ke Pak Yunani, jika kasusnya jalan di tempat, laporkan saja kasusnya ke Polri di Jakarta,” kata Tarech.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke ketua RT 18 Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni, Riduan Sulaiman, mengatakan bahwa tanah itu memang Abuhasan bin Ja’cob.
“Saya dan kawan-kawan diserahkan untuk mengurus keadaan tanah yang tumpang tindih tersebut. Saya ajak sejumlah kawan-kawan untuk membersihkan lahan tersebut. Saya sangat mengetahui bahwa tanah itu secara sah milik Pak Abuhasan,” kata Riduan.
Tanah seluas 10 hektare itu selama ini diurusnya. Selain dibuat pembatas lahan, Riduan dan kawan-kawan memasang patok yang bertuliskan tanah ini milik Abuhasan bin Ja’cob. “Tapi patok itu dicabut oleh oknum yang saat ini menduduki tanah itu,” katanya.
Riduan yang didampingi rekannya Alimin menyatakan bahwa oknum tersebut menghalangi mereka ketika tanah itu akan ditanami pohon karet. “Lho kami disarankan keluarga Pak Abuhasan, untuk sementara mengelola tanah itu. Tapi oknum tersebut marah. Bahkan terindikasi ia pernah mencabut pistol untuk menakut-nakuti kami,” kata Alimin.
Menurut Riduan, ada satu orang pemegang dua sertifikat milik atas nama Taslim (almarhum), warga Provinsi Jambi. Dengan dua sertifikat itulah dia diduga menduduki tanah Abuhasan. “Status sertipikat lokasinya di Kelurahan Sukamulia Kecamatan Sako Palembang, tapi dia menduduki lahan milik Pak Abuhasan di Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni. Wah, ini tidak benar,” kata Ridwan. (NT)
Editor Anto Narasoma