Hukum  

Imbau Masyarakat Selalu Tertib Hukum

Gedung Polsek Kertapati
Gedung Polsek Kertapati

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kapolsek Kertapati beserta kanit res dan jajaran akan melaksanakan giat operasi premanisme, sasaran utama adalah debt collector atau mata elang. Giat ini dilaksanakan guna penertiban, pendataan, dan penindakan hukum, demi menciptakan suasana yang Kondusif diwilayah hukum Polsek Kertapati.

Polsek Kertapati akan melakukan pendataan terhadap LP yang melibatkan debt collector, dan akan menjadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo 55/ 56 kepada pihak yg menyuruh baik perseorangan atau leasing.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013. Tentang pengaturan syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Kapolsek Kertapati Akp Alfredo Hidayat, SH, S. Ik, M. Si saat dihubungi mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

” Undang Undang No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan, Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut” kata Alfredo yang akrab dengan sapaan Fredo bule. Jum’ at (24/02/2023)

Kapolsek melanjutkan, Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia, jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

” Masalah ini nantinya akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan yang bersangkutan, kendaraan yang bersangkutan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang sisa kredit ke perusahaan leasing, lalu sisanya akan diberikan kepada yang bersangkutan” ucapnya.

Kapolsek menghimbau, jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

” jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silahkan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar, tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian” tegasnya.

Diajuga menjelaskan, kalau mereka melakukan pengambilan di jalan, maka mereka akan ditindak dengan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.

” Demi menciptakan suasana yang Kondusif diwilayah hukum Polsek Kertapati, kami tidak akan segan segan menindak tegas seluruh para pelaku yang telah meresahkan masyarakat Kecamatan Kertapati” pungkasnya.