HALOPOS.ID|PALEMBANG – Anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar home industri minuman beralkohol (Mikol) palsu di perumahan yang berada Jalan Nusantara, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) kota Palembang.
Tidak hanya membongkar kasus minuman beralkohol (Mikol) palsu, namun Anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel juga mengamankan seorang tersangka sekaligus pemilik home industri tersebut bernama Robbi Sugara, Selasa (25/2/2022)
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany melalui Kasubdit I Tipid Indagsi, AKBP Hadi Syaefudin mengatakan, anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap minuman beralkohol (Mikol) palsu yang tidak dilengkapi izin edar.
“Kita berhasil mengungkap dan mengagalkan peredarannya di wilayah Sumsel berkat informasi dari masyarakat hingga ke tempat produksinya,” ujarnya AKBP Hadi, Selasa (25/1/2022).
Tidak hanya mengamankan tersangka, namun pihaknya juga langsung melakukan pengembangan sehingga berhasil menemukan tempat produksi minuman berakohol di Jalan Nusantara, Perumahan Nusantara, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Dari kasus tersebut, lanjut AKBP Hadi menjelaskan bahwa didapatkan barang bukti 2.208 botol minuman berakohol merek mansion house dengan rincian mansion house whisky 1.824 botol mansion house vodka 384 botol.
“Akibat ulahnya tersangka diancam hukuman penjara selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar,” bebernya.
Ditambahkan AKBP Hadi, bahwa tersangka sudah menjalankan usahanya selama lima bulan terakhir.
“Dari pengakuan tersangka bahwa ia belajar sendiri untuk memproduksi barang bukti yang kita amankan. Minuman tersebut akan dipasarkan di Sumsel,” ungkapnya.
AKBP Hadi menjelaskan, dari introgasi terhadap tersangka bahwa ia menjual satu dusnya Rp450 ribu. Tersangka bisa mengirimkan 50 dus satu bulannya.
“Kita memeriksa kandungan alkoholnya apakah bisa di konsumsi atau tidak,” tutupnya. (HRY)
Editor : Herwan.