Harap Sabar… Kenaikan Upah Minimum 2022 Diumumkan 21 November

Ilustrasi
Ilustrasi

HALOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan kenaikan upah minimum 2022 akan diumumkan oleh para gubernur pada 21 November 2021 mendatang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan formula penyesuaian upah minimum tahun depan telah disepakati bersama para pihak terkait.

“Formula penyesuaian upah minimum sudah selesai dibahas dan disepakati antara Dewan Pengupahan Nasional dan Kemnaker,” katanya, Rabu (10/11/2021).

Formula penyesuaian upah minimum tersebut, beserta data-data pelengkap dari Badan Pusat Statistik (BPS) telah dikirimkan kepada seluruh gubernur. Dengan demikian, gubernur dapat menetapkan penyesuaian upah minimum 2022 pada tanggal 21 November.

“(Penyesuaian upah minimum tahun depan) tanggal 21 ditetapkan gubernur,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi sebelumya menjelaskan bahwa data dari BPS menjadi indikator penetapan besaran upah minimum di tahun depan. Data itu di antaranya tingkat konsumsi rata-rata rumah tangga dan data konsumsi pekerja di rumah tangga.

“Kita nunggu data dari BPS terkait dengan pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, angka kelayakan hidup,” katanya, Minggu (31/10/2021) lalu.

Editor: Hendra P