‘GRAK’ Minta Debi Dibebaskan

Gelora Rakyat Akan Keadilan (GRAK) saat keterangan persnya menyuarakan penolakan atas vonis yang menimpa Debi kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Gelora Rakyat Akan Keadilan (GRAK) saat keterangan persnya menyuarakan penolakan atas vonis yang menimpa Debi kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Desakan untuk membebaskan Debi Destiana (27), terpidana kasus narkoba di Palembang, Sumatera Selatan, yang divonis hakim delapan tahun tahun penjara terus bergulir. Kali ini, kelompok yang mengatasnamakan Gelora Rakyat Akan Keadilan (GRAK) menyuarakan penolakan atas vonis yang menimpa Debi.

Koordinator GRAK, Fini Aria Ismail, menilai, sikap menyuarakan penolakan vonis yang menimpa Debi Destiana tersebut merupakan bentuk solidaritas kaum perempuan atas nasib Debi yang dianggap menjadi korban dari hasil keputusan hakim yang janggal.

Putusan hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan karena dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup kuat atas apa yang dituntut kepada terdakwa, bahkan terjadi disenting opinion dalam pengambilan keputusan majelis hakim.

“Kami minta Debi dibebaskan karena dia tidak bersalah,” ujar Fini dalam keterangan persnya kepada wartawan di Palembang, Jumat (14/1/2022).

Fini mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dengan menghukum berat mereka yang terbukti bersalah. Namun, dirinya menilai tidak berarti semua yang duduk di kursi terdakwa adalah orang yang bersalah dan perlu dibuktikan dalam persidangan.

“Tidak ada alat bukti yang kuat yang menyebutkan Debi berperan sebagai bendahara. Transfer uang yang disangkakan sebagai aliran transaksi narkoba juga tidak terbukti, uang itu adalah pinjaman gadai sertifikat rumah” cetus Fini.

Menurut Fini, Debi saat ini terpaksa harus menjalani hukuman untuk hal yang tidak dilakukannya. Diketahui, tim penasihat hukum telah mengajukan banding atas putusan hakim.

“Info yang kami terima, putusan hakim yang kami anggap janggal ini akan dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI. Kami mendukung penuh Langkah tersebut,” pungkasnya.

Terdakwa kasus narkoba, Debi Desita, sebelumnya merupakan bidan berstatus pegawai honorer yang bekerja di RSUD Siti Fatimah Palembang. Debi diadili bersama ketiga anggota keluarganya Mat Geplek (52), Faridah (56) dan Marcelia (40).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara untuk Mat Geplek dan delapan tahun penjara untuk tiga terdakwa lainnya. (MS)

Editor : Surya.