SUMSEL  

Giri : Pemerintah Harus Bantu Pelaku Usaha Kecil Terdampak PPKM

PALEMBANG – Pemberlakukan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah berkembangnya Pandemi COVID19. Namun pembatasan ini berpotensi juga bagi banyak sektor usaha yang terkena langsung pemberlakuan PPKM. 

Salah satunya usaha UMKM pada industri makanan dan minuman, khususnya yang menggunakan pelayanan langsung (makan ditempat) harus mengurangi jam operasional dan keterisian pelanggan.

Meskipun sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 saat ini, pemerintah baiknya dapat membantu sektor yang terkena langsung dampak PPKM seperti pelaku usaha kecil yang juga terkena pengurangan jam operasional.

“Harusnya Pemprov Sumsel dan Pemkot atau Pemkab, bergotong royong dengan pemerintah pusat, untuk meringankan beban entitas- entitas yang terdampak langsung dari kebijakan ini. Seperti memberikan subsidi kepada mereka yang terkena dampak PPKM. Sehingga pada saat kesakitan mereka bisa terbantu,” kata pimpinan DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, Selasa (13/7/2021).

Menurut Giri, pemerintah baik Provinsi, Kota ataupun kabupaten bisa menganggarkan APBD mereka untuk membantu pelaku usaha yang terdampak PPKM.

“Pemerintah bisa mengalokasikan anggaran APBD-nya untuk memberikan bantuan, yang diprioritaskan bagi warga yang rentan terdampak secara ekonomi dalam hal ini pedagang kecil, karena kebijakan pemberlakuan PPKM Mikro darurat tersebut,” ungkapnya.

Giri mencontohkan seperti pemerintah pusat yang memberikan bantuan kepada masyarakat sepeti BLT, itu juga bisa di lakukan Pemerintah Kota Palembang dan Lubuk Linggau yang menerapkan PPKM.

“Pemerintah Kota dapat memberikan bantuan dalam bentuk apapun seperti pemerintah pusat yang membantu beras dan keuangan. Tapi bantuan dari pemerintah kota ini harus mengcover masyarakat yang tidak terkena bantuan dari pusat. Jadi semua yang terdampak semuanya dapat bantuan,” urainya.