Firli Bahuri Diperiksa Atas Kasus Mars dan Himne KPK

Ketua KPK, Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri

HALOPOS.ID|JAKARTA – Ketua Komisi KPK RI, Firli Bahuri diperiksa Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik. Firli diperiksa atas pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, istri Firli Bahuri, yang menciptakan Mars dan Himne KPK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK.

“Dewas tentu memiliki mekanisme dan SOP atau Standar Operasional Prosedur untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima,” katanya, Kamis (10/3).

Ali meyakini setiap pemeriksaan di Dewan Pengawas akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian yang profesional. Hasilnya, kata Ali, juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Sehingga mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini,” ujarnya.

Ali menerangkan, untuk lagu ciptaan istri Firli Bahuri itu dihibahkan oleh penciptanya kepada KPK, bukan kepada perseorangan di KPK.

Hibah tersebut juga gratis diberikan kepada kita, dan tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada penciptanya,” tutur Ali.

Bahkan, KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan kepada pihak pencipta lagu untuk memastikan bahwa proses penghibahan itu telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Selain itu, sebagai perlindungan karya, kedua lagu itu juga telah disahkan oleh Kemenkumham dan diserahkan kepada kita sebagai pemilik hak ciptanya,” tegasnya.

Apalagi mars dan himne KPK itu kini telah dimanfaatkan dan diperdengarkan pada setiap acara resmi kelembagaan KPK.

Advokat dan Aktivis 98 Sumatera Selatan, Firdaus Hasbullah menilai tidak ada yang salah atas pemberian penghargaan kepada pencipta Mars dan Himne KPK. Sebab penghargaan itu diberikan Firli kepada pencipta lagu bukan kepada istri.

Itu merupakan sebuah prestasi menurut kita, tapi saya bingung kenapa hal itu dilaporkan ke Dewas. Padahal itu ciptaan sendiri oleh Ardina Safitri yang merupakan istri dari Firli Bahuri,” tuturnya.

Menurut Firdaus, penghargaan itu diberikan dari sebuah lembaga dalam hal ini KPK atas penciptaan lagu tersebut dan bukan karena sebagai istri ketua KPK.

“Jadi saya menilai ini tidak ada yang salah dan tidak seharusnya pak Firli dilaporkan ke Dewas,” tegasnya.

Lanjut dia mengatakan, bahwa penghargaan diberikan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta lagu, bukan diberikan karena adanya hubungan keluarga maupun istri. (**)

Editor : Herwan.