Enam Polisi Yogyakarta Diadukan ke Polda Jateng, Kapolresta Sampaikan Klarifikasi

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat paparkan klarifikasi kasus di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/1/2025) malam. (Foto : Simon)
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat paparkan klarifikasi kasus di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/1/2025) malam. (Foto : Simon)

HALOPOS.ID|YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta memaparkan dugaan kasus kekerasan yang melibatkan personil Polresta Yogyakarta, terkait laporan keluarga korban Darso warga Jawa Tengah di Polda Jateng. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma membeberkan duduk perkara kejadian, dan hasil pemeriksaan awal kepada enam anggota yang menjemput Darso.

Aditya Surya Dharma mengatakan, peristiwa ini bermula dari kejadian kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai Tutik Wiyanti dengan mobil Avanza yang dikemudikan Darso pada Juli 2024 silam.

“Kami menyampaikan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, bahwa peristiwa ini berasal dari atau bermula dari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Mas Suharto Danurejan, Kota Yogyakarta,” kata Aditya di Mapolresta, Sabtu (11/1/2024) malam.

Setelah kecelakaan itu, Tutik diantar ke RS Bethesda Lempuyangwangi untuk perawatan oleh pengemudi mobil. Keluarga korban pun sempat bertemu dengan pengemudi mobil dan sempat memfoto identitas milik supir tersebut.

“Pada saat itu keluarga korban sempat memfoto salah satu identitas pengemudi berupa KTP atas nama Darso,” katanya.

Kemudian setelah mengantarkan korban, Darso pergi meninggalkan rumah sakit tanpa berkomunikasi terlebih dahulu kepada pihak korban maupun rumah sakit.

“Mengetahui hal itu, suami korban atas nama Restu Yosepta Gerimona berupaya mengejar pengemudi tersebut dengan menggunakan sepeda motor, hingga mobil yang dibawa pengemudi menyerempet sepeda motor dan menyebabkan Restu terjatuh. Namun pengemudi tetap pergi meninggalkan lokasi,” sambungnya.

Atas peristiwa tersebut, pihak korban melaporkan kepada Sat Lantas Polresta Yogyakarta dan tercatat dalam Laporan Polisi nomor LPA 237/VII/2024/SPKT Sat Lantas Polresta Yogyakarta tanggal 12 Juli 2024. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh unit Gakkum Sat Lantas Polresta Yogyakarta.

“Pada Sabtu tanggal 21 September sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh Kanit Gakkum, mendatangi kediaman saudara Darso di Semarang, Jawa Tengah, dalam rangka mengirimkan surat undangan klarifikasi,” ujarnya.

Tim, lanjut Kombes Aditya, bisa menemui Darso setelah mendapat petunjuk dari salah satu warga. Saat ditemui, Darso disebut sempat mengelak telah terlibat dalam kecelakaan di Yogyakarta. Namun, setelah ditunjukkan rekaman video CCTV dari Rumah Sakit Bethesda, Lempuyangwangi, baru kemudian Darso mengakui.

“Kemudian, saudara Darso mengajak Kanit Gakkum beserta timnya untuk menuju ke lokasi rental mobil dan dua orang temannya (Darso) yang ikut pada di dalam mobil pada saat kejadian laka lantas,” ungkapnya.

Oleh petugas, Darso disarankan untuk berpamitan terlebih dahulu dengan sang istri. Namun Darso disebut menolak.

“Sekira pukul 06.25 WIB, yang bersangkutan Darso beserta Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, pergi menggunakan satu mobil Toyota Avanza warna hitam, nopol H 1132 Z. Kemudian, dengan maksud untuk menunjukkan ke lokasi rental mobil yang digunakan oleh saudara Darso pada saat kecelakaan,” ucapnya.

Namun, baru berjalan sekitar 500 meter dari rumah, Darsono meminta berhenti untuk buang air kecil. Setelah buang air kecil, Darso mengeluh sakit di bagian dada sebelah kiri dan meminta untuk mengambil obat jantung di rumahnya.

“Jadi, dia meminta untuk kembali ke rumahnya. Namun petugas berinisiatif untuk langsung membawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan lebih lanjut. Nah Saudara Darso menyetujui,” urainya.

Kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Yogya dan Saudara Darsono tiba di IGD Rumah Sakit Permata Medika dan langsung mendapatkan perawatan dari tim medis. Setelah itu, petugas berinisiatif untuk memberitahukan kabar terkait Saudara Darso yang dirawat di rumah sakit kepada keluarga dan RT atau RW setempat, dan menjemput istri Darso.

“Istri yang bersangkutan menginformasikan bahwa saudara Darso memang telah memiliki riwayat sakit jantung dan sudah memasang ring jantung di RSUP dr. Karyadi Semarang, Jawa Tengah,” ucap dia.

Tim Polresta Yogya sempat menunggu Darso di rumah sakit. Namun, karena tidak kunjung sehat dan membaik, sekitar pukul 12.30, mereka melanjutkan perjalanan ke Kendal, Jawa Tengah, untuk mencari kediaman kedua teman Darso.
Akan tetapi saat itu, Darso todak diperbolehkan untuk ikut karena pertimbangan medis.

“Kemudian, setelah anggota kami menuju ke lokasi itu (rumah) saudara Toni dan Ferri, dengan maksud untuk memberikan suatu undangan klarifikasi terkait laka lantas tersebut,” katanya.

Kapolresta melanjutkan, petugas sempat kembali menanyakan kondisi Darso ke rumah sakit pada Rabu (25/9) lalu. Mereka mendapatkan informasi bahwa Darso masih dirawat.

“Kemudian, pada hari Jumat, tanggal 27 September, sekira pukul 13.00 WIB, petugas kembali berinisiatif menghubungi rumah sakit dan mendapatkan informasi dari kepala security bahwa saudara Darso sudah pulang dari rumah sakit,” ucapnya.

Di sisi lain, Aditya secara tidak langsung membenarkan atau membantah adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya kepada Darso. Dia lalu mengatakan terkait penyelidikan kasus ini akan disampaikan oleh Polda Jateng. Termasuk penyebab lebam yang terdapat di tubuh Darso dan status anggota Polresta Jogja yang dilaporkan ke Polda Jateng.

“Karena kami dapat informasi bahwa laporan ini dilaporkan di Polda Jateng, mungkin nanti dari tim dari Polda Jateng yang bisa memberikan update hasil penyelidikan, penyidikannya terkait dugaan penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Walau demikian, Polresta Yogyakarta mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Jateng. Saat ini keenam petugas Gakkum Sat Lantas masih berada di Polresta Yogyakarta.

“Kami akan mendukung segala penyelidikan dan mungkin penyidikan yang dilakukan Polda Jateng,”kata Kapolresta.

Sekedar informasi, kasus ini bermula saar Darso menyetir mobil di Jogja kemudian menabrak orang pada Juli 2024. Karena tidak memiliki biaya, Darso hanya mengantarkan korban ke klinik kemudian pergi dengan meninggalkan KTP. Usai peristiwa itu Darso pergi ke Jakarta. Baru dua bulan kemudian dia kembali pulang ke rumahnya.

Kemudian, datanglah beberapa orang yang mengaku polisi dari Polresta Yogyakarta yang menjemput Darso. Satu jam usai Darso dibawa pergi, keluarga memperoleh kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit.

Kepada keluarga, Darso mengaku dipukuli dan meminta agar kasus itu dibawa ke ranah hukum. Beberapa hari kemudian Darso meninggal.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan keluarga sempat menjalani mediasi terkait kasus itu, namun tidak membuahkan hasil. Hal itu yang kemudian membuat keluarga menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Jateng pada Jumat (10/1).

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta,” kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (9/1).

Laporan telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah. (SN)