HALOPOS.ID|PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Dalam sidang yang digelar Kamis (7/8/2025), ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang; Yuherman, mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN; serta Usman Goni alias Abdul Karim, selaku kuasa penjual tanah.
Majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH menjatuhkan hukuman pidana penjara bervariasi. Terdakwa Usman Goni divonis paling tinggi, yakni 2 tahun 3 bulan penjara. Harobin Mustofa dijatuhi hukuman 2 tahun, sementara Yuherman divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harobin selama 2 tahun, dan terhadap terdakwa Yuherman selama 1 tahun 3 bulan,” kata hakim Pitriadi dalam amar putusannya.
Selain pidana badan, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejati Sumsel, yang sebelumnya menuntut Harobin dan Yuherman masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Usman Goni dituntut 4 tahun penjara dan denda serupa.
Baik pihak penuntut umum maupun tim kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. (KK)