HALOPOS.ID|ACEH TENGGARA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara, komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya bukan omon- omon.
Komitmennya di buktikan dengan bukti nyata kerja keras, sebuah operasi cepat dan terukur dilakukan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Minggu 16 November 2025 berhasil menangkap dua pria IJ (32) dan HA (49) beserta barang bukti sabu siap edar, uang puluhan juta rupiah.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan narkotika di sebuah rumah.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba, yang bergerak cepat menuju lokasi,” kata AKP Jomson Silalahi Selasa 18 November 2025.
Sekira pukul 13.00 WIB, sebut AKP Jomson Silalahi, di lokasi yang di maksud petugas mendapati seorang pria yang sedang duduk di depan rumah.
Setelah dimintai keterangan, pria tersebut mengaku bernama IJ (32) warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, untuk menjamin prosedur hukum, petugas memanggil perangkat desa guna menyaksikan penggeledahan.
Dalam penggeledahan petugas menemukan Sabu dalam wadah plastik oranye, beberapa plastik klip kosong, peralatan pendukung, termasuk pipet modifikasi dan gunting, serta timbangan elektrik.
Lantas petugas mengintrogasi lebih lanjut, IJ (32) Ia mengaku sempat membuang sebagian sabu ke arah sawah di belakang rumahnya.
Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan sebuah dompet wary coklat berisi satu bungkus sabu lainnya.
Total barang bukti yang disita yakni 1 bungkus sabu berat brutto 7,36 gram, 3 bungkus sabu berat brutto total 0,54 gram, 1 timbangan elektrik, 1 wadah plastik warna oranye, 1 pipet modifikasi, 1 gunting dan 1 handphone OPPO A38 warna putih, uang tunai Rp10.399.000, 1 handphone OPPO warna putih dan 4 plastik klip bening ukuran sedang, sebutnya.
AKP Jomson Silalahi menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, IJ mengaku bahwa sabu tersebut. Ia peroleh dari HA, warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, petugas pun melakukan pengembangan dan pada pukul 15.45 WIB menemukan HA di rumahnya.
Saat diperlihatkan foto IJ dan dimintai keterangan, HA mengakui bahwa. Ia benar memberikan sabu kepada IJ. Selanjutnya, HA diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui AKP Jomson Silalahi menghimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
















