JAKARTA – Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengungkap alasan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Setidaknya, terdapat dua kebutuhan yang mendasari penerbitan PP Nomor 78 Tahun 2021, yakni meliputi kebutuhan sosiologis-empirik dan yuridis.
Dari perspektif sosiologis-empirik, terdapat situasi dan kondisi tertentu yang berpotensi membahayakan diri dan jiwa anak.
“Termasuk di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya,” kata Jaleswari melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (22/8/2021).
Presiden, kata Jaleswari, selalu mengingatkan tentang pentingnya melindungi anak Indonesia. Sebab, di pundak anak-anak terpanggul harapan akan Indonesia maju.
Dalam proses perlindungan anak, Jokowi juga sudah mengingatkan jajarannya agar terus memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses.
“Presiden lebih lanjut oleh karenanya mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2021 untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut,” ujar Jaleswari.
Sementara, lanjut Jaleswari, dari perspektif yuridis PP Nomor 78 Tahun 2021 dapat dirunut amanat pembentukannya dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
UU itu mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan peraturan pemerintah.
Menurut Jaleswari, PP ini merupakan bentuk aksi afirmatif (affirmative action) dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Dengan diterbitkannya PP ini, maka kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya dalam upaya perlindungan anak semakin diperjelas.
“Memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi anak.
Dilihat dari salinan dokumen yang diunggah situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken presiden pada 10 Agustus 2021.
“Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021.
Setidaknya, ada 20 kategori anak yang menurut aturan mendapatkan perlindungan khusus. Di antaranya yakni anak dalam situasi darurat, anak yang dieksploitasi secara seksual, anak korban jaringan terorisme, hingga anak korban kekerasan fisik.
tadalafil 5mg us tadalafil 20mg sale best pill for ed
cefadroxil oral buy epivir medication order propecia 1mg online cheap
buy generic fluconazole diflucan cost buy cipro generic
order cleocin 300mg without prescription buy erythromycin 500mg pill order fildena 50mg
buy tamoxifen 20mg generic nolvadex 20mg brand buy cefuroxime without a prescription
buy cheap generic careprost desyrel 100mg price order desyrel online
azithromycin 250mg usa order neurontin 100mg sale neurontin 800mg uk
how to buy lasix doxycycline oral albuterol brand
buy ramipril 5mg generic etoricoxib for sale online order etoricoxib 60mg for sale
buy generic temovate online buy temovate buy amiodarone tablets
benicar order order depakote 500mg without prescription divalproex 250mg drug
how to get temovate without a prescription buy buspar 5mg generic buy cordarone 200mg for sale
order carvedilol sale coreg oral chloroquine generic