HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sebanyak 21.335 pemilih masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 di Palembang.
Komisioner KPU Palembang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatim), Arman Darmawan mengatakan, pihaknya mencatat ada 21.335 pemilih keluar dan masuk dalam Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb, yang tersebar di Palembang.
“Sudah dilakukan penetapan DPTb untuk Kota Palembang sejak 6 Januari hingga 7 Februari 2024,” kata Arman, Jumat (9/2).
Dari data 21.335 DPTb itu, rincian pemilih pindah keluar sebanyak 13.511 pemilih, dan pindah masuk sebanyak 7.824 pemilih.
“Yang masuk rata-rata tugas dan pendidikan, yang keluar juga sama, bekerja dan pendidikan,”ujarnya.
Jumlah ini menurut Arman, merupakan gabungan jumlah pemilih DPTb sebelumnya yang dilaksanakan pada 7 Juli 2023 hingga 15 Januari 2024.
“Jadi, pemilih DPTb itu gabungan sebelumnya, karena yang baru selesai ini untuk 4 kategori saja (pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara), dari sebelumnya 9 kategori,”kata dia.
Meski begitu, Arman memastikan bagi masyarakat yang memenuhi syarat memilih namun belum terdaftar di DPT atau DPTb, bisa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dimana calon pemilih harus menunjukkan e-KTP nya, dan domisilinya sesuai dengan di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Pastinya DPT tetap (1.229.528), kita juga akan mengirimkan jumlah surat suara sesuai DPT plus 2 persen di setiap TPS. Dan kita juga akan kirimkan data DPTb di setiap TPS yang memiliki DPTb, ” katanya.
Untuk pencoblosan sendiri warga yang masuk DPT, DPTb dan DPK wajib menunjukkan eKTP saat di TPS.
“Pastinya kalau pelayanan sama dari jam 07.00-13.00 Wib, namun waktu untuk menggunakan hak suara di bilik suara bagi pemilih DPT dari pukul 07.00-13.00 WIB, DPTb pukul 11.00-13.00 WIB dan DPK mulai pukul 12.00-13.00 WIB,” katanya.
Sekedar informasi dalam tahapan pemilih setelah pencoblosan pada 14 Februari 2024, selanjutnya pemungutan dan penghitungan suara dimulai 14-15 Februari, dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara 15- 20 Maret 2024 di setiap tingkatan, PPK, KPU kabupaten kota, KPU Provinsi hingga KPU RI.
Penetapan hasil pemilu sesuai jadwal dilakukan pada Maret 2024, dengan mempertimbangkan jika tidak dapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
Selanjutnya pengucapan janji, anggota DPRD Kabupaten kota, provinsi disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota. Sedangkan DPR dan DPD RI dilakukan pada 1 Oktober 2024 dan Presiden- Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Reporter : Andri