DPRD Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021

PALEMBANG – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin 21/9/2021.

Rapat Paripurna XXXVII (37) dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Para Wakil Ketua DPRD, H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Kartika Sandra Desi, SH, dan H. Muchendi M, SE, yang dihadiri Gubernur Sumsel, H. Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel, Ir. H. Mawardi Yahya, Perwakilan OPD / tamu undangan lain secara langsung dan virtual.

Dalam penjelasannya Gubernur Sumsel menyampaikan dan meminta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengelola APBD dengan lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel, kebocoran anggaran tidak boleh terjadi dan harus memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, Gubernur menjelaskan dalam Raperda Perubahan APBD TA 2021 ditetapkan sebesar Rp11.512.587.341.871,50 mengalami peningkatan sebesar 6,29% dibanding sebelum perubahan sebesar Rp.10.831.506.013.693,00. Dengan rincian:

A. Pendapatan : Rp.10.800.944.019.387,00 Mengalami peningkatan 5,84% dibanding APBD sebelum perubahan.

B. Belanja : Rp.11.410.177.341.871,50 mengalami peningkatan 6,35% dibanding APBD sebelum perubahan.

C. Pembiayaan daerah : 1.) Penerimaan Pembiayaan Rp. 711.643.322.484,53 mengalami peningkatan 13,59% dan 2.) Pengeluaran Pembiayaan Rp. 102.410.000.000,00 tidak mengalami perubahan.

Mengakhiri penjelasannya Gubernur mengajak Anggota DPRD Prov. Sumsel untuk bersama membahas secara detil, dan setelah penjelasan itu, rapat diskors untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi dalam mempersiapkan tanggapan, pandangan dan pendapatnya, yang akan disampaikan pada rapat paripurna XXXVII lanjutan dengan agenda penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap raperda perubahan APBD TA 2021, hari Sabtu (25/9/2021) mendatang.

Editor: Hendra P