DPRD Ogan Ilir dan Bupati Setujui Raperda Inisiatif Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren Jadi Perda

HALOPOS.ID|OGAN ILIR – DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna ke-II Tahun Sidang 2023, dengan agenda   Pembahasan Raperda atas Inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023, pada Pembicaraan Tingkat Kedua, yakni Penyampaian Laporan Pansus DPRD, Pengambilan Keputusan Rapat, dan Pendapat Akhir Bupati Ogan Ilir.

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir KPT Tanjung Senai Indralaya, Selasa (07/02/2023), dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto  dihadiri Anggota DPRD, Wakil Bupati Ogan Ilir  H Ardani dan Kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Ogan Ilir.

Paripurna dimulai dengan Laporan Pansus. Ketua Pansus Husnul Anam, menyampaikan, ada 22 Pesantren yang tersebar di Kabupaten Ogan Ilir yang terdaftar dan memenuhi syarat, untuk difasilitas berdasarkan pasal yang ada di Perda. Dimana nantinya akan dibayar melalui anggaran APBD Kabupaten Ogan Ilir.

Syaratnya, pesantren berdasarkan kementerian agama,  yang pertama ada Kiai, ada santri, ada asrama, masjid dan harus ada kurikulum,” terangnya.

Dikatakan Husnul Anam Pesantren merupakan sebuah lembaga yang diatur dalam sistem pendidikan selama 24 jam, tentunya secara operasional lebih besar.

”Maka tidak salah pemerintah memberikan tambahan untuk pesantren tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani S.H M.H, dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasihnya, kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Forum Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir, Tokoh Masyarakat beserta pihak terkait lainnya yang telah dapat menyelesaikan seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Sidang 2023 dengan tertib dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Diharapkan nantinya, peraturan daerah ini dapat mewujudkan cita-cita dari pendiri bangsa yaitu baldatun thayyibatun warabbun ghofur serta menjadi pedoman atau dasar hukum bagi kita untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengembangan pesantren melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan nasional, sehingga Visi Misi Ogan Ilir Bangkit dapat terwujud,” ungkapnya.

Wakil Bupati menambahkan, buat perangkat daerah terkait, apabila rancangan peraturan daerah ini telah menjadi peraturan daerah agar segera menyusun peraturan pelaksanaannya berupa peraturan bupati, sehingga peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, untuk pelaksanaan pembangunan disegala bidang menuju Ogan Ilir Bangkit.

Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani  didampingi Forkopimda, Sekda Ogan Ilir, Asisten Setda OI, Staf Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah PemKab Ogan Ilir, para Camat.

Penulis: MusrodiEditor: Herwan