PALEMBANG – Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan digelar pada Senin (6/9/2021) pekan depan, sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumsel no 420/8748/Disdik.SS/2021 tertanggal 27 Agustus 2021 bahwa peserta didik yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas harus mendapatkan izin tertulis dari orang tua/wali.
Bagi peserta didik yang belum atau tidak mendapatkan izin dari oran tua wali untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, maka satuan pendidikan wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik yang bersangkutan.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli mengingatkan kepada sekolah di Sumsel yang akan melaksanakan PTM, agar jangan memaksa orang tua siswa untuk menandatangani surat pernyataan izin untuk mengikuti PTM.
Karena, PTM terbatas itu tidak wajib untuk diikuti, sebab ditegaskan dalam surat edaran Gubernur dalam pasal 2d itu siswa harus mendapatkan izin orang tua secara tertulis.
“Jika siswa tidak mendapatkan izin dari orangtuanya, maka siswa berhak mendapatkan pembelajaran daring,” kata Syaiful.
Mengenai adanya kalimat tambahan yang berbunyi orang tua tidak akan menyalahkan dan menuntut pihak sekolah dalam bentuk apapun jika terdapat konsekuensi yang timbul sebagai akibat dari kegiatan PTM, menurut Syaiful Padli, hal itu tidak ada di dalam peraturan gubernur.
“Itu hanya tambahan dari pihak sekolah jika ada poin-poin seperti itu, Dalam peraturan gubernur tidak ada kalimat seperti itu,” ujarnya.
Dirinya meminta agar dinas pendidikan maupun pihak sekolah jangan sampai menambahi aturan yang telah dibuat Gubernur Sumsel, Herman Deru tersebut, sebab efeknya nanti orang tua akan menyalahi gubernur.
“Saya tegaskan kepada seluruh pihak sekolah jangan sampai mengimprovisasi isi dari surat edaran gubernur yang telah diedarkan ke seluruh sekolah-sekolah yang akan melaksanakan PTM di Sumsel,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar surat pernyataan yang harus diisikan para orang tua peserta didik yang isinya menyatakan memberikan izin atau tidak memberikan izin untuk mengikuti PTM di salah satu sekolah dasar yang ada di Palembang.
Namun, dalam surat pernyataan tersebut terdapat kalimat yang menyebut orang tua tidak akan menyalahkan dan menuntut pihak sekolah dalam bentuk apapun jika terdapat konsekuensi yang timbul sebagai akibat dari kegiatan PTM sehingga membuat para orang tua peserta didik menjadi ragu untuk menandatangani surat tersebut. (RZ)