HALOPOS.ID|PALEMBANG – Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad mendatangi langsung Polda Sumsel untuk mengadukan sebuah akun Facebook anonim yang menyebarkan berita bohong mengenai dirinya di sebuah grup Facebook.
Joncik tak terima diisukan meninggal dunia di dalam akun grup Facebook Lintang Empat Lawang tersebut.
“Ini hoax yang luar biasa saya mengadukan ini untuk pembelajaran tentu dalam suasana pilkada ini sangat merugikan keluarga dan pendukung saya. Waktu saya habis untuk mengklarifikasi berita bohong tersebut,” ujar Joncik usai membuat pengaduan di Polda Sumsel, Jumat (8/11/2024).
Dikatakan Joncik, usai informasi tersebut beredar luas ia banyak sekali mendapatkan telpon yang menanyakan kebenaran berita tersebut kepadanya.
“Bahkan ada yang sampai menangis menelpon saya, dan saya jawab itu tidak benar, Alhamdulillah saya sehat,” katanya.
Ia mengadukan hal tersebut agar Polda Sumsel menelusuri dan mencari pemilik akun yang memposting berita bohong terhadap dirinya.
“Saya tidak mengenal siapa orang tersebut namun saya berharap Polda Sumsel segera menelusuri dan mencari pelaku yang memposting ini supaya ditangkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Ia menjelaskan tidak sekali, sebelumnya ada kejadian serupa namun ini yang menjadi puncaknya.
“Karena akun tersebut langsung menyatakan saya meninggal dunia, padahal saya masih sehat segar bugar dan masih terus beraktivitas,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi wartawan bahwa adanya laporan Joncik Muhammad di Polda Sumsel, turut membenarkan.
“Iya betul, segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pengacara sekaligus panglima hukum dari Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Pilkada, Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH, turut memberikan pernyataan terkait kasus ini.
Menurut Dr. Hasanal, penyebaran berita hoaks yang menargetkan calon bupati adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem politik dan demokrasi.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar pelaku dapat ditindak secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan harapan, penindakan ini akan memberikan efek jera bagi penyebar hoaks lainnya.
Kepolisian dan Proses Hukum yang Diharapkan Dengan pelaporan resmi ini, Dr. Joncik Muhammad berharap Polda Sumatera Selatan dapat segera memproses dan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan adil.
Pengusutan ini menjadi penting, tidak hanya untuk memulihkan nama baiknya, tetapi juga demi menciptakan iklim politik yang sehat dan kondusif menjelang Pilkada.
Pelaporan kasus ini juga menekankan pentingnya peran pihak kepolisian dan lembaga penegak hukum dalam menjaga kestabilan politik dan kepercayaan masyarakat terhadap calon pemimpin daerah mereka.
Sebagai tindak lanjut, tim penyidik Polda Sumsel akan melakukan investigasi mendalam guna mengidentifikasi pelaku penyebar berita bohong tersebut. Setelah pelaku berhasil ditemukan, kasus ini akan berlanjut ke tahap proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses hukum ini diharapkan akan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
Peran UU ITE dalam Mencegah Penyebaran Hoaks Kasus ini menegaskan kembali betapa pentingnya UU ITE dalam mencegah penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan di era digital.
Masyarakat diharapkan dapat lebih bijaksana dalam menerima dan membagikan informasi, terutama informasi yang berkaitan dengan tokoh publik, pemimpin, atau calon kepala daerah, mengingat dampaknya yang bisa sangat luas.
Penegakan Hukum sebagai Upaya Menjaga Demokrasi Tindakan tegas terhadap penyebar hoaks dinilai penting demi menjaga integritas pilkada serta menciptakan kondisi politik yang sehat dan demokratis.
Dalam pernyataannya, Dr. Hasanal Mulkan menegaskan bahwa upaya hukum ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Ia juga berharap masyarakat dapat teredukasi dalam menyikapi isu-isu politik, sehingga tidak mudah termakan hoaks yang bisa merugikan banyak pihak. (DM)