HALOPOS.ID|JEMBER – Bupati Jember Muhammad Fawait kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kepastian hukum agraria bagi masyarakat. Sebanyak 1.000 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan kepada warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, pada Senin (6/10/2025).
Acara penyerahan berlangsung di Balai Desa Karangharjo dan dihadiri oleh Bupati Jember Muhammad Fawait, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Ghilman Afifudin.
Bupati Fawait, yang akrab disapa Gus Fawait, menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah pusat, DPR RI, dan Kementerian ATR/BPN atas terlaksananya program nasional tersebut. Ia menegaskan, program PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga desa.
“Pemerintah pusat, presiden kita Prabowo Subianto, dan DPR RI telah memberikan perhatian besar melalui program sertifikat tanah ini. Semoga sertifikat ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Gus Fawait.
Dalam kesempatan itu, Bupati Fawait juga mengapresiasi kerja keras jajaran pemerintah daerah, camat, serta kepala desa yang berperan aktif mendukung pelaksanaan PTSL di lapangan.
“Terima kasih kepada camat dan kepala desa beserta seluruh perangkat yang telah berjuang mewujudkan program ini. Keberhasilan PTSL juga merupakan hasil sinergi dan komitmen kita bersama,” tambahnya.
Melalui program PTSL, Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerataan ekonomi dan memperkuat hak kepemilikan tanah masyarakat di seluruh wilayah Jember.