HALOPOS.ID|JEMBER– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Jawa Timur mendapatkan tambahan 68 ribu blanko E- KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro mengatakan jumlah penduduk Jember mencapai 2,6 juta jiwa menjadi kabupaten dengan penduduk terbesar ketiga di Jawa Timur.
Menurut dia, tingginya kebutuhan e-KTP tidak sebanding dengan jumlah blanko yang tersedia.
“Setiap dua hingga tiga minggu, Jember hanya menerima 4.000 blanko KTP elektronik dari pemerintah pusat. Sementara kebutuhan total mencapai 66.000 blanko, termasuk untuk KTP baru, penggantian karena rusak, hilang, atau perubahan data,” kata dia Senin (6/10/2025).
Bambang mengatakan pengadaan blanko e-KTP sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Daerah hanya menerima hibah blanko dari pusat, tanpa bisa mencetak sendiri. Hal ini menjadi kendala dalam melayani masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan, terutama E KTP.
Hal ini terbukti dengan tingginya pengaduan yang masuk melalui kanal pengaduan digital “Wadul Gose”.
“Dari seluruh OPD, Dispendukcapil yang paling banyak menerima pengaduan, yakni sebanyak 792 aduan, mayoritas soal keterlambatan e-KTP,” ucap dia.
Sebagai solusi sementara, Dispendukcapil Jember menerbitkan Biodata WNI bagi pemohon yang belum bisa menerima e-KTP.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun, Bambang mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan.
“Aktivasi IKD tidak dilakukan lewat telepon atau WhatsApp, melainkan harus langsung datang ke kantor Dispendukcapil, delapan kecamatan yang ditunjuk, atau Mall Pelayanan Publik di Jalan Gajah Mada,” tegasnya.
Mengatasi hal ini, kata dia, Pemkab Jember memberikan dukungan penuh melalui perubahan APBD tahun 2025. A
lokasi anggaran digunakan untuk pengadaan alat cetak KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) di seluruh 31 kecamatan (saat ini baru tersedia di 8 kecamatan).
Kemudian, penempatan dua petugas Dispendukcapil di setiap kecamatan untuk mempermudah layanan.
Selanjutnya, pengadaan hibah uang ke pemerintah pusat untuk mendapatkan tambahan blanko e-KTP.
Dengan langkah ini, Pemkab Jember berhasil mengamankan pengiriman tambahan sebanyak 68.000 blanko e-KTP dari Kemendagri, yang akan mulai diproses di akhir tahun 2025.
Bambang juga menekankan bahwa semua layanan administrasi kependudukan di Jember bersifat gratis dan bisa diakses melalui berbagai kanal.
Seperti aplikasi Lahbako di desa dan kelurahan, SIP (Sistem Informasi Pelayanan), Layanan WhatsApp Online dan Pelayanan langsung di kantor Dispendukcapil
“Jika pemohon tidak bisa datang sendiri karena sakit atau di luar kota, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK,” ujarnya.
Saat ini, Dispendukcapil Jember mengelola sekitar 20 jenis layanan administrasi kependudukan, dan rata-rata telah diselesaikan dalam waktu 4 hari kerja, lebih cepat dari standar sebelumnya yang mencapai 7 hari.
Dengan tambahan anggaran, peningkatan sarana dan prasarana, serta optimalisasi SDM, Dispendukcapil Jember optimistis masalah keterlambatan layanan e-KTP bisa teratasi secara bertahap.
















