HALOPOS.ID|PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset senilai Rp 64.055.001.829,26.
BNN mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan ini. Tiga tersangka berasal dari jaringan Malaysia – Palembang dan satu tersangka dari jaringan Aceh – Palembang.
Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika dengan memiskinkan para bandar.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi, Dr Marthinus Hukom, Sik M.Si dalam pers rilis kepada wartawan mengatakan, pada awalnya cukup sulit menelusuri aset tersebut, namun karena ketelitian, spirit dan komitmen BNN RI berhasil menelusuri aset – aset tersebut tentunya dibantu oleh penegak hukum lainnya dan stakeholder lainnya.
“Pertama, para penjahat ini mencoba untuk melepaskan diri dari deteksi dan penyelidikan kita, kedua, banyak aset – aset yang didaftar bukan dengan nama pemiliknya atau pelaku. Penelusuran aset ini penting karena merupakan suatu bentuk penyajian kepastian hukum yang merupakan salah satu azas penegak hukum karena apakah aset ini didapat dari kejahatan atau aset ini didapatkan sebelumnya ketika para pelaku melakukan kejahatan,” jelas Komjen Marthinus Hukom, Rabu (9/10/2024), di tempat pers rilis ruko di Jalan Bypass Alang – Alang Lebar, Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang, Provinsi Sumsel.
Lanjutnya, melakukan penyelidikan TPPU yang dilakukan terhadap para penjahat narkotika ini tujuan sebagai bentuk amanah amanat dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.
“Upaya penyelidikan TPPU bertujuan untuk memiskinkan para bandar Narkotika, menghancurkan struktur patron mereka didalam masyarakat. Agar mereka tidak mampu lagi untuk melakukan, melanjutkan bisnis haram tersebut dan juga memisahkan masyarakat dari pengaruh patronis mereka di dalam masyarakat,” ujarnya.
Menurut Komjen Marthinus Hukom bahwa Aset – aset ini semoga setelah di sita bisa bermanfaat buat negara dan bangsa termasuk dalam rangka mengobati, melakukan pendekatan rehabilitasi terhadap masyarakat yang terpapar telah tercengkram oleh pengaruh bahaya penyalahgunaan narkotika. “Mudah mudahan kehadiran kami benar dirasa di tengah masyarakat,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, ini merupakan sebagai bentuk keseriusan BNN RI dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika dengan cara memiskinkan para bandar Narkotika khususnya yang ada di Sumsel.
“Saya berharap dalam pengungkapan ini BNN RI dan BNN Provinsi Sumsel selalu bekerjasama dengan Polda Sumsel terkhusus dengan Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika di provinsi Sumsel,” kata Irjen Pol Andi Rian.
Menurut Irjen Pol Andi Rian mengatakan, dalam peredaran Narkotika kekuatan utama adalah uang. Oleh karena itu, pengungkapan narkotika jangan terputus sampai kurir.
Sehingga dengan kerjasama kita berkesinambungan dapat melaksanakan penyelidikan dan penelusuran sampai dengan aliran uang maupun berbagai manispestasi dalam bentuk aset lainnya dalam peredaran gelap narkotika.
“Saya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan dan komponen masyarakat, toko agama, adat, pers untuk sama – sama berkolaborasi dan sinergi berpartisipasi secara aktif menjaga diri dan lingkungan kita untuk menciptakan Sumsel bebas dari narkotika,” jelasnya.
Pada pers rilis ini dihadiri juga jajaran BNN RI, BNN Provinsi Sumsel, Polda Sumsel, Pemprov Sumsel, MUI, Sultan Iskandar, dan lainnya.
Sejumlah barang bukti telah disita dari kedua jaringan tersebut dengan rinciannya Uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing total sebesar Rp 278.886.782,26, Uang dalam rekening total sebesar Rp 999.323.047,00, Aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp 60.200.000.000.
Lalu, Aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat total senilai Rp 2.576.792.000,00 Adapun kronologis pengungkapan TPPU dari kedua jaringan narkotika tersebut sebagai berikut.
TPPU Narkotika Jaringan Malaysia – Palembang, Tindak pidana pencucian uang ini berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika Jaringan AC oleh BNN pada Bulan Mei 2024.
Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT alias WH dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika.
Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat (24/5/2024).
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut diketahui bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial HE alias AT dan HI alias AC.
Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda, HE alias AT ditangkap di Bali dan HI alias AC ditangkap di Palembang, Sumsel. Sementara seorang pria berkewarganegaraan
Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada HE alias AT tersebut kini masuk dalam DPO.
Usai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut.
Hasilnya penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain.
Berikut barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik antara lain: Tersangka HI alias AC: Aset tidak bergerak senilai Rp 26.500.000.000,00 Aset bergerak (mobil) senilai Rp 400.000.000,00. Uang tunai dalam valuta asing senilai Rpn112.886.782,26.
Uang tunai dalam rupiah sebesar Rp.136.000.000,00 dan Uang dalam rekening sebesar Rp. 999.323.047,00. Tersangka LM: Aset tidak bergerak senilai Rp 6.700.000.000,00, Tersangka AT alias WH: Aset tidak bergerak senilai Rp 7.000.000.000,00.
Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain.
Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut, 3 orang pelaku TPPU telah diamankan, sementara 3 pelaku lain KOH (DPO TPA) selaku sumber narkotika, RA istri kedua tersangka AT alias WH (DPO TPPU).
Sebagai pemilik rekening yang dikuasi AT alias WH, dan AC (DPO TPPU) sebagai pemilik rekening yang dikuasai oleh HI alias AC. Ketiga tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM, penyidik Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan analisa, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias YD. AS alias YD diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011.
Terpidana narkotika NH dalam rentang waktu tahun 2014 – 2019 diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp.13.501.725.000,00 dengan frekuensi 340 kali transaksi.
Sementara terpidana narkotika MM dalam rentan waktu tahun 2014 – 2016 telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp 155.700.000,00 dengan frekuensi 4 kali transaksi.
Berikut sejumlah aset TPPU yang telah disita dari tangan AS alias YD yakni Uang Tunai sebesar Rp.30.000.000,00, 19 perhiasan senilai Rp.329.292.000,00, 9 telepon genggam senilai Rp. 52.500.000,00, Aset tidak bergerak (4 ruko dan 4 rumah) senilai Rp.20.000.000.000,00, Aset bergerak (5 mobil dan 5 motor) senilai Rp. 1.795.000.000,00.
Beberapa modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka AS alias Yudi yaitu modus use nominee, structuring, u turn, modus pembelian aset dan barang mewah atas nama orang lain, serta modus transaksi pass by.
Kini seluruh aset tersebut telah disita untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka AS alias YD disangkakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (DM)