Bawaslu: Batas Jumlah Pemilih di TPS yang Diatur KPU Tak Sesuai

Ilustrasi
Ilustrasi

HALOPOS.ID|JAKARTA – Pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 300 orang yang akan diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sesuai Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut diingatkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya yang diposting di laman bawaslu.go.id yang dikutip Rabu (5/10).

Bagja menjelaskan, ketentuan Pasal 350 ayat (1) UU Pemilu mengatur jumlah pemilih untuk setiap Daftar Pemilih Sementara (DPS) paling banyak 500 orang.

Namun, di dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu tidak sesuai dengan norma di dalam UU Pemilu itu.

“Ketentuan pasal 15 ayat (3) Rancangan PKPU tidak sesuai dengan ketentuan pasal 350 Ayat (1) UU Pemilu,” ujar Bagja.

Selain itu, dia  juga menyoroti Pasal 86 ayat (3) yang berbunyi “salinan DPT yang diberikan tidak menampilkan informasi NIK, nomor KK, nomor Paspor, dan/atau nomor SPLP secara utuh”.

Menurutnya, dalam penerapan ketentuan Pasal 86 ayat (3) tersebut harus dikecualikan terhadap pengawas pemilu.

“Ini karena pengawas pemilu bagian dari penyelenggara pemilu yang mempunyai satu kesatuan fungsi dengan KPU,” demikian Bagja menambahkan.