Bareskrim Dalami Bisnis Digital Baru NFT

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mendalami transaksi via NFT ini ada tidaknya potensi pencucian uang di bisnis digital baru ini. (foto : istimewa)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mendalami transaksi via NFT ini ada tidaknya potensi pencucian uang di bisnis digital baru ini. (foto : istimewa)

HALOPOS.ID – Ramainya orang memanfaaatkan bisnis digital baru Non Fungible Token (NFT) membuat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mendalami transaksi via NFT ini ada tidaknya potensi pencucian uang di bisnis digital baru ini.

“Saya dalami ya,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wishnu Hermawan dikutip dari Bisnis.com, Minggu (16/1/2022)

NFT sebagai plaform baru disebutkan beberapa studi memiliki kerentanan tindak pidana pencucian uang terlebih lagi Royal United Services juga menyebutkan NFT sebagai Ladang pencucian uang.

Dalam beberapa studi, NFT disebut memiliki kerentanan terjadinya tindak pidana pencucian uang. Royal United Services bahkan menyebut NFT sebagai ladang baru pencucian uang.

Mengenal NFT Non Fungible Token (NFT) merupakan aset digital yang telah menarik minat investasi masyarakat Indonesia dalam hal mata uang kripto. NFT digunakan sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli dengan mata uang kripto.

Barang yang dapat dibeli meliputi beragam media, mulai dari karya seni, klip video, musik, dan sebagainya. Selain itu, NFT juga umumnya muncul dalam format digital, seperti Joint Photographic Experts Group (JPEG), Portable Network Graphics (PNG), Graphics Interchange Format (GIF), dan lainnya.

Setelah Anda memiliki NFT, gunakan untuk jual beli dengan baik. Anda dapat mulai menjual NFT dengan mencetak salah satu aset digital Anda sebagai NFT. Anda dapat mencetak kreasi digital apa pun sebagai NFT, mulai dari seni hingga tulisan dan musik hingga video game. (**)

Editor : Herwanto.