Alasan Pembahasan RUU Ibu Kota Baru Dikebut

Foto: Desaiin Garuda Istana Negara Ibu Kota Baru (Instagram/@Jokowi)
Foto: Desaiin Garuda Istana Negara Ibu Kota Baru (Instagram/@Jokowi)

HALOPOS.ID|JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia meyakini RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) bisa disahkan di awal tahun depan. Sesuai dengan permintaan pemerintah.

“Awal tahun (disahkan jadi UU). Jadi kan kita ini masa sidang berjalan sampai tanggal 16 (Desember) kemudian reses, tanggal 11 Januari masuk (masa sidang 2022). Nah sampai Februari-an ya di antara itu (pengasahan UU IKN),” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (9/12/2021).

Ia meyakini, pembahasan ini bisa selesai dalam waktu kurang dari dua bulan karena RUU IKN yang disampaikan pemerintah ke DPR hanya berisi peraturan inti saja. RUU IKN hanya berisi 8 bab dengan 34 pasal.

“Jadi sebetulnya dari segi teknis, pembahasan undang-undang tidak terlalu banyak yang dibahas. Tapi karena ini sesuatu yang penting, kita juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat,” kata dia.

Lanjutnya, pihaknya terbuka dengan masukan yang ingin disampaikan oleh masyarakat. Oleh karenanya, DPR juga akan melakukan roadshow ke banyak daerah untuk melakukan dialog terkait pemindahan IKN.

“Jadi pemindahan ibu kota ini bukan hanya Jakarta ke Kalimantan saja, tetapi juga menyangkut seluruh Indonesia. Jadi pansus ini terbuka untuk menerima masukan dari siapapun,” jelasnya.

“Saya sekaligus menyampaikan ini karena ini hajatan kita semua, pemindahan ibu kota negara ini harus menjadi hajatan dan konsensus kita semua. Makanya kami di pansus membuka seluas-luasnya nya kepada kelompok masyarakat untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan sarannya,” imbuhnya.

Anggota DPR yang juga sekaligus Ketua Komisi II ini memastikan, pembahasan akan dilakukan dengan sangat detail meski diminta menyelesaikan dalam waktu yang singkat.

“Kami di Pansus dari awal coba walaupun kita diminta bisa menyelesaikan segera tapi berupaya sebisa mungkin untuk memenuhi semua prosedur perundangan yang ada. Syarat-syarat formil, dan pembahasan substansinya kita optimalkan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (**)

Editor: Hendra P