Adv M. Axel Rilo SH dan Tim Sakahira Law Firm Pengacara Nenek Yang Ditabrak di BKB Minta Penabrak Nertanggung Jawab dan Menyerahkan Diri

Adv M. Axel Rilo SH dan Tim Sakahira Law Firm Pengacara Nenek Yang Ditabrak di BKB Minta Penabrak Nertanggung Jawab dan Menyerahkan Diri
Adv M. Axel Rilo SH dan Tim Sakahira Law Firm Pengacara Nenek Yang Ditabrak di BKB Minta Penabrak Nertanggung Jawab dan Menyerahkan Diri

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sungguh prihatin, dialami Nek Jara terbaring di kasur ditabrak orang tak bertanggungjawab. Bukannya di tolong untuk diobati malah di titipkan di tukang becak dan kabur melarikan diri.

Awal kejadian, Nek Jara di tabrak pengendara mobil Avanza hitam nopol BG 1088 AY, pada Sabtu (25/5/2024) malam sekitar pukul 19.33 WIB di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Sumatera Selatan.

Atas insiden itu, Nek Jara mengalami patah tulang di tangan lengan tangan sebelah kiri, luka memar dan lecet di kaki dan lutut bagian kiri hingga ke paha dan luka memar di bibir.

Didampingi Kuasa Hukum keluarga korban (Nek Jara), Tim SAKAHIRA Law Firm, A Rilo Budiman SH, Amin Rais, SH, M Axel F, SH, M Abyan Zahfran, SH, Penggis SH, MH dan Febri Prayoga, SH, MH, melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Rilo menerangkan bahwa kronologi kejadian kliennya ditabrak dan lindas sebuah pengendara mobil Avanza berwarna hitam, saat akan pulang dari BKB. Kurang tahu apakah kelihatan atau tidak pengendara yang menabrak itu merasa panik karena takut di amuk massa lalu menolong Nek Jara dan membawanya ke dalam mobil miliknya.

Namun pas diperjalanan, kliennya kami ini hanya di antar depan lorong rumah korban. Selanjutnya dititipkan sama tukang becak oleh si pelaku pengendara yang sampai dengan hari ini sebelum membuat laporan tidak ada kabar dan pertanggungjawaban.

“Berharap dengan si Pelaku menabrak diminta menyerahkan diri saja . Agar bisa bertanggung jawab,” ungkap rilo kepada awak media, Jum’at (31/5/2024).

Selanjutnya, kata Rilo, pelaku sudah dilaporkan ke Polrestabes Palembang atas dugaan Tindak Pidana Kelalaian mengakibatkan orang terluka UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud pasal 360.

“Identitas pelaku sudah kantongi bukti plat mobil dikendarai, data data saksi plus bukti rekaman SCTV di miliki,” ucap Rilo.

Sementara itu, Siti Khodijah anak dari si korban sangat berharap dan memohon kepada Bapak Kapolrestabes Palembang / Kasat Reskrim untuk membantu dan menindak lanjut kejadian ini agar pelaku menabrak ibu saya segera tertangkap.

“Karena saya prihatin melihat ibu saya terbaring tidak berdaya karena akibat tabrakan itu hingga tangan nya patah. Kami sangat memohon bantuan untuk segera ditindaklanjuti,” cetusnya sambil memohon keadilan. (Ril)