PALEMBANG – Komisi V DPRD Provinsi Sumsel mengingatkan agar penyaluran dan penggunaan dana hibah harus sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Pesan ini disampaikan agar tidak menemui masalah hukum di kemudian hari.
“Belajar dari pengalaman sebelumnya banyak persoalan hukum yang menyangkut soal hibah,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli saat dibincangi, Minggu (19/9/2021).
Syaiful mengatakan, pihaknya telah membahas mekanisme penyaluran dana hibah bersama sejumlah mitra Komisi V. Diantaranya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nurainy bersama penerima hibah PMI dan YJI. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel Mirwansyah bersama mitra penerima hibah Karang Taruna Sumsel dan YPAC.
“Rapat ini sebagai rapat lanjutan Komisi V DPRD Sumsel membahas tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021,” ungkapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, saat ini sudah dikeluarkan aturan baru mengenai penyaluran dana hibah. Aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumsel H.M.Yusuf Wibowo, bersama mitra penerima hibah KONI Sumsel, Pramuka, FKPPI dan NPCI. Lalu Kepala Biro Kesra Setda Sumsel Provinsi Sumsel Abdul Hamid, bersama mitra penerima hibah MUI Sumsel dan LPTQ Sumsel. Kemudian Bappeda Sumsel, BPKAD Sumsel, Biro Hukum Setda Sumsel dan Dinas Pendidikan Sumsel.
“Kami minta ini bisa sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.