Penulis :
Widya Astin
Bendahara EXCO PARTAI BURUH SUMSEL
HALOPOS.ID – Untuk dapat dipilih menjadi Anggota Dewan, calon legislator harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. Calon Anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).
Berdasarkan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.
Anggota Dewan yang terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya. Anggota Dewan yang berhenti di tengah-tengah masa jabatannya akan digantikan oleh Calon Legislator lain (yang mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).
Pembatasan masa jabatan wakil rakyat tidak pernah dibahas secara serius atau di baku kan menjadi sebuah undang-undang. Sementara jabatan presiden sudah ada pembatasan masa jabatannya hanya boleh menjabat dua periode. Apa bedanya toh sama-sama pejabat negara yang dipilih oleh rakyat kan?
Ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode.
Ini harus menjadi perhatian serius. Bahwa pembatasan masa jabatan wakil rakyat itu penting, sebab regenerasi anggota dalam dunia perpolitikan tidak akan menimbulkan ide-ide baru dan segar oleh kader-kader parpol yang baru bahkan yang masih usia produktif. Mengapa ini terkait pembahasana undang-undang di parlemen, yang akan direvisi atau mengatur suatu kebijakan baru untuk di jadikan undang-undang yang bisa saja undang-undang yang berlaku sekarang itu sudah tidak lagi sesuai jamannya. Jarum jam saja bergerak maju koq, lah masak iya negara tidak ada kemajuannya. Ini yang membuat negara tidak dapat berbuat banyak alias stagnan. Dikarenakan terbentur oleh peraturan atau undang-undang yang melanggengkan kekuasaan yang tidak ada batasnya.