HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan penyelundupan 99.648 benih lobster (benur). Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 4 orang pelaku.
Penyelundupan benih lobster itu digagalkan TNI AL dari pelabuhan tidak resmi di Perairan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
“Dari 18 boks yang berhasil kita amankan, benih lobster sejumlah 99.648 ekor benih lobster yang ditaksir dengan nominal kurang lebih Rp 15 miliar,” kata Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan, Senin (6/5/2024).
Sandi menjelaskan penggagalan penyelundupan benih lobster terjadi pada Kamis (2/5), sekitar pukul 19.00 WIB. Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Palembang mengamankan empat pelaku asal Kabupaten Banyuasin.
“Dari penangkapan ini selain empat terduga pelaku, kita amankan barang bukti 18 boks benih lobster dan satu unit kendaraan jenis bak terbuka, dan satu unit speedboat 200 PK diamankan” ungkapnya.
Selanjutnya Lanal Palembang akan menyerahkan benih lobster tersebut kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk dilepaskan di Perairan Lampung.
“Sementara itu, untuk pengembangan para diduga empat pelaku ini penyidiknya dilakukan Angkatan Laut (Lanal) Palembang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku penyelundupan diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Pasal 92 jo. Pasal 26 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 ancaman maksimal 8 tahun penjara. (NT)