73 Narapidana Sumsel Dapat Remisi dari Kemenipas

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Mulyadi saat meninjau rutan di Palembang. (Foto: Kemenkumham Sumsel)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Mulyadi saat meninjau rutan di Palembang. (Foto: Kemenkumham Sumsel)

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sebanyak 73 Narapidana di Sumsel mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas). 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel, Mulyadi mengatakan, remisi 73 narapidana yang diantaranya 39 merupakan warga binaan umum dan 34 lainnya warga binaan narkotika itu berdasarkan usulan UPT Pemasyarakatan Kanwil Sumsel dan SK Remisi Dirjen Pemasyarakatan dalam menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurut Mulyadi, pemberian remisi itu bervariasi diantaranya 52 orang meraih remisi khusus pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Lalu 11 orang meraih pemotongan masa tahanan 15 hari dan sembilan orang meraih remisi 1 bulan 15 hari.

“Satu lagi menerima remisi khusus II selama 1 bulan dan langsung bebas karena masa pidananya langsung habis setelah dikurangi remisi. Penerimanya dari Lapas Kelas II B Kayu Agung,” ungkapnya, Rabu (25/12/2024).

Palembang sebanyak satu orang. Lapas kelas 1 Palembang 10 orang, Lapas Narkotika kelas II B Banyuasin 10 orang, dan Lapas II A Lubuk Linggau enam orang.Selanjutnya, Lapas II B Sekayu dan Lapas II B Martapura masing-masing sebanyak lima orang.

Untuk di Lapas Perempuan kelas II A Palembang dan Lapas Narlotika kelas II A Muara Beliti masing-masing empat orang.Untuk di Lapas kelas II A Lahat, Lapas kelas II A Banyuasin dan Lapas kelas II B Kayu Agung masing-masing tiga orang. Lapas II A Tanjung Raja, Lapas kelas kelas III Sorolangun Rawas dan Rutan kelas II B Prabumulih masing-masing satu orang. Lalu, Lapas kelas II B Muara Enim dan Rutan kelas II Baturaja masing-masing sebanyak satu orang.

Saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan di Bumi Sriwijaya tercatat mencapai 15.698 orang dengan rincian 13.292 narapidana dan 2.406 tahanan. Mulyadi menyebut jumlah yang ada sudah melebihi kapasitas dari daya tampung tahanan.

“Jumlah itu over kapasitas dari jumlah hunian lapas/rutan yang ada di Sumsel sebanyak 7.0888 orang,” jelasnya. (AD)