HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi terdakwa kasus pemberian fee proyek 16 paket jalan di Muara Enim pada 2019, diseret kemeja pengadilan. Mereka didakwa bersalah telah menerima uang fee dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi.
Dalam sidang perdana kemarin, kesepuluh terdakwa dijerat pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Semua terdakwa menerima uang Rp2,3 miliar dan kesepuluh terdawa terancam 20 tahun penjara,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ricky Benindo Magnas, Jumat (21/1/2022) kemarin.
Ricky menjelaskan, kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut mendapat uang berbeda-beda. Terdakwa Indragani menerima uang sebesar Rp460 juta, kemudian Ishak Joarsah Rp300 juta, Piardi Rp200 juta, dan Subahan Rp200 juta.
Begitu juga dengan Mardiansyah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma, masing-masing menerima uang Rp200 juta.
“Sebagian terdakwa telah mengembalikan uang fee yang diterima. Rata-rata mereka mendapatkan Rp200 juta,” jelas dia.
Menurut Ricki, pembagian uang fee dari terpidana Roby diberikan merata untuk anggota legislatif hingga eksekutif di Muara Enim. Dari fakta persidangan sebelumnya, diperoleh informasi jika pembagian fee 10 persen untuk mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Wakil Bupati Juarsah. Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB sebesar 5 persen.
“Total nilai proyek Rp130 miliar, di mana Roby memberikan fee secara bertahap,” ujar dia.
Dari sidang yang berlangsung secara virtual, kesepuluh terdakwa kompak meminta kepada mMajelis Hakim dan JPU KPK untuk dipindahkan dari Jakarta ke Palembang. Para terdakwa meminta dihadirkan dalam sidang offline, karena sering bermasalah pada koneksi internet saat sidang virtual.
“Kami juga mengajukan agar tahanan dipindah, karena kami menginginkan sidang secara offline di sini. Sudah empat bulan klien kami tidak bertemu keluarganya,” ungkap Kuasa Hukum terdakwa Husni Candra. (NT)
Editor: Herwan.