Zakat Fitrah di Palembang Masih Rp25.000 atau 2,5 Kg Beras

Ketua Baznas Palembang, Ridwan Nawawi

HALOPOS.ID|PALEMBANG – 1443 hijriah tahun 2022 di Palembang masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp25.000 per orang. Nilai itu telah disepakati Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama (kemenag) wilayah Palembang.

“Besarannya tetap Rp25.000 untuk uang yang setara dengan 2,5 kilogram beras per orang. Nilai zakat fitrah di Palembang jauh berbeda dengan Jawa Barat yang bisa dua kali lipat nilainya,” ujar Ketua Baznas Palembang, Ridwan Nawawi, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, nilai zakat fitrah tahun 2022 mSi sama persis dengan 2021, karena besaran zakat fitrah disesuaikan dengan konsumsi makanan keseharian untuk satu orang. Dalam satu hari, rata-rata setiap orang makan Rp10.000 per kilogram.

“Jadi besaran ini dijadikan patokannya. Nilai zakat fitrah di Sumsel relatif sama di tiap kabupaten dan kota,” kata dia.

Dirinya berharap besaran zakat fitrah tahun ini bisa menjadi panduan bagi masyarakat muslim di Palembang untuk berzakat.

“Harapan kami umat muslim bisa menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga resmi. Zakat fitrah adalah wajib bagi umat muslim, meskipun ia orang miskin karena itu zakat jiwa atau zakat badan,” katanya. (AP)

Editor : Herwan.