HALOPOS.ID|PALEMBANG – Persiden partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK), yang merupakan surat tugas sebagai syarat sah untuk mendaftar ke KPU sebagai Bakal Calon Walikota (Bacawako) dan Bakal Calon Wakil Walikota (Bacawawako).
Pihak PKS sendiri menginginkan sebagai Cawawako dari PKS sendiri yang akan berpasangan dengan Yudha Pratomo Mahyudin sebagai Cawako Palembang. Jadi di surat tugas itu langsung dituliskan Surat Keputusan untuk Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Palembang.
Hal itu disampaikan oleh Yudha Pratomo Mahyudin saat diwawancarai awak media usai menghadiri pelantikan Tim Relawan HDCU di kantor DPW Nasdem, Sabtu (6/7/2024).
Yudha juga mengatakan bahwa surat tugas tersebut diberikan SK langsung oleh Presiden PKS pada hari jum’at kemarin, dan didalam surat tugas tersebut langsung dituliskan Surat Keputusan untuk Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Palembang.
“Yaitu Bakal Calon Walikota saya sendiri dan Bakal Calon Wakil Walikota Palembang itu Ketua DPD PKS Palembang Ustadz Baharudin. Jadi dengan adanya dua partai yang berkoalisi sudah cukup kursi Demokrat 6 kursi kemudian PKS 5 kursi sedangkan syaratnya itu 10 kursi. Jadi koalisi dua partai ini sudah mencukupkan syarat untuk bisa mendaftar ke KPU,” paparnya.
Lebih lanjut Yudha mengungkapkan bahwa karena dari sisi PKS sudah menetapkan nama yaitu Ustadz Baharudin maka kami menjadi pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk tetap bisa berkoalisi dan merangkul serta berkolaborasi dengan partai lain terutama partai-partai yang tidak mencalonkan kadernya, kalau mereka ada kader artinya mereka akan membuat poros sendiri. Tetapi bagi partai-partai yang tidak ada calonnya kami tetap berharap bisa mengembangkan koalisi ini,” ungkapnya.
Jadi tidak hanya dua partai bisa tiga partai atau empat partai tambah Yudha, tergantung dengan situasinya nanti. Kami tetap akan melakukan komunikasi dan juga lobi-lobi kepada partai-partai yang belum menentukan sikap dan belum membuat surat keputusan untuk rekomendasi sebagai syarat ke KPU,” pungkasnya. (DM).