PALEMBANG -Melalui kepengurusan Yayasan yang saat ini diketuai Linda Unsriana dan Pembina Ferly Corly, masyarakat Sumsel khususnya civitas akademika di lingkungan Universitas Bina Darma mengharapkan Universitas Bina Darma mampu berkembang lebih baik dan melanjutkan visi misi Prof Buchari.
Sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Bina Darma Palembang Nomor 16 tertanggal 10 April 2021 bahwasannya Ketua Pengurus Yayasan adalah atas nama Linda Unsriana menggantikan Suheriyatmono dengan pembinanya atas nama Fery Corly menggantikan Muhammad Ghulam Gazalli.
Bahwa dengan formasi kepengurusan dan tanggung jawab yang sekarang ini berlaku, Yayasan Bina Darma Palembang akan terus melanjutkan visi misi Almarhum bapak Buchori,” ungkap Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma, Anton Nurdin.
Dijelaskan, dalam menjalankan visi misi sebagaimana dimaksud, sebagai tambahan informasi untuk fungsi advokasi publik: Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2004,yang untuk selanjutnya disebut sebagai “UU Yayasan”). Dimana pada Pasal 5 UU Yayasan (1) kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas,” urainya.
Lebih lanjut dikatakannya, Pasal 35 ayat (1) UU Yayasan “Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan”
Pasal 70 UU Yayasan “(1) setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tambahnya.
Selain itu, Anton menyebutkan selain pidana penjara, anggota organ Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan Yayasan yang dialihkan atau dibagikan.”
“Pasal 375 KUHP “Penggelapan yang dilakukan oleh mereka atas benda yang karena terpaksa telah dititipkan kepada mereka atau oleh wali, curatur. Kuasa untuk mengurus harta benda orang lain, pelaksana dari suatu wasiat, pengurus dari badan-badan amal atau yayasan-yayasan atas benda yang karena kedudukan mereka telah menguasai benda tersebut, di hukum dengan pidana selama enam tahun,” ulasnya.
“Sebagaimana dimaksud sesuai tujuan dan amanat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Yayasan maupun Akta Pendirian, Anggaran Dasar, dan visi misi Yayasan Bina Darma Palembang,” ucapnya.
Ia melanjutkan, Yayasan Bina Darma Palembang melalui Pengurus dan Pembinanya sekarang ini, sedang, dan masih merapihkan data-data seluruh aset Yayasan yang dibeli dari kekayaan Yayasan, dan akan terus mempergunakan aset-aset.
Ia menilai, yayasan Bina Darma Palembang akan terus berkembang menjadi lebih baik, dan tentunya berguna bagi publik baik secara umum maupun secara khusus. Melalui Universitas Bina Darma Palembang kepada anak-anak didik para mahasiswa-mahasiswi yang luar biasa,” ucapnya. (HS)