Wisuda TK-SMP Bukan Kegiatan Wajib, Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Menjelang akhir Tahun Pelajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kota Palembang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 420/424/Disdik/2025 terkait pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan peserta didik di jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri ini, menegaskan bahwa kegiatan wisuda/perpisahan tidak boleh dijadikan sebagai kegiatan wajib di satuan pendidikan. Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur tentang pelaksanaan wisuda di berbagai jenjang pendidikan.

“Banyak sekolah yang menjadikan wisuda seperti seremoni mewah yang justru menjadi beban bagi orang tua siswa. Ini yang tidak kita inginkan. Kegiatan semacam itu sebaiknya dilaksanakan secara sederhana, bermakna, dan memanfaatkan fasilitas sekolah yang ada,” ujar Adrianus Amri,” Rabu (7/5/2025).

Berikut poin-poin penting dalam edaran tersebut:
Tidak Wajib: Kegiatan wisuda/perpisahan tidak boleh menjadi kewajiban, dan jika dilaksanakan harus berlangsung secara sederhana serta penuh makna.

Melibatkan Komite dan Orang Tua: Keputusan pelaksanaan kegiatan harus melibatkan komite sekolah dan wali murid untuk memastikan transparansi dan persetujuan bersama.

Larangan Pungutan: Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang dapat membebani orang tua/wali siswa. Jika dana dibutuhkan, sekolah dianjurkan mencari dukungan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.

Sanksi Tegas: Jika ditemukan pelanggaran atau gejolak dalam pelaksanaan kegiatan, maka sekolah wajib menyesuaikan bahkan membatalkan kegiatan tersebut. Pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan berlaku.

Langkah ini disambut positif oleh sejumlah orang tua siswa yang merasa kegiatan wisuda di tingkat dasar kerap dipaksakan dan justru menambah beban ekonomi.

“Saya sangat mendukung, karena kadang sekolah mewajibkan anak-anak pakai baju toga, sewa gedung, foto studio, semuanya berbiaya tinggi,” ujar Fitriani, salah satu wali murid di kawasan Sukarami.

Dengan adanya edaran ini, Dinas Pendidikan Kota Palembang berharap seluruh sekolah dapat lebih bijak dalam menyelenggarakan kegiatan akhir tahun dan tetap fokus pada tujuan utama pendidikan, yaitu mencetak generasi yang berkarakter, tanpa harus memberatkan pihak manapun.

“Kami ingin kegiatan perpisahan menjadi momen kebersamaan yang sederhana namun bermakna, bukan ajang formalitas yang mahal,” tegas Adrianus Amri. (HS)

Penulis: Hasan BasriEditor: Herwanto