HALOPOS.ID|MUARA ENIM – Ratusan warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Muara Enim, Senin (23/6/2025).
Aksi itu sebagai bentuk protes atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Terang terhadap salah satu warganya.
Sekitar pukul 09.30 WIB, massa aksi tiba dan langsung membentangkan sejumlah spanduk bernada kecaman terhadap oknum kades. Aparat keamanan dari Satpol PP dan kepolisian terlihat berjaga untuk mengawal jalannya aksi.
Massa menuntut Bupati Muara Enim segera menonaktifkan Kades Tanjung Terang dari jabatannya selama proses hukum berlangsung. Tak hanya itu, para pendemo juga bergerak ke Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim untuk meminta dewan turut mengawal kasus ini hingga tuntas.
Korban penganiayaan yang diketahui bernama Pizi mengungkapkan, insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam, 31 Mei 2025. Ia dijemput oleh seorang pria bernama Rusmada, yang disebut sebagai anak buah oknum Kades, dan dibawa ke rumah sang Kades.
“Saya bersama anak saya yang baru berusia 8 tahun dijemput malam itu. Sesampainya di rumah kades, pintu dikunci dari dalam dan saya langsung dianiaya oleh Rusmada. Saya ditampar, dicekik, dipukul, dijambak, dan kepala saya ditekan ke kursi,” tutur Pizi.
Ia juga mengatakan tak mengenal dekat Kades tersebut, hanya mengetahui identitasnya. Penganiayaan itu, menurutnya, dipicu oleh tuduhan bahwa dirinya menyebarkan isu Kades memiliki hubungan sesama jenis dengan seseorang berinisial K.
Peristiwa itu disaksikan langsung oleh anak korban yang masih kecil. Setelah berhasil kabur, Pizi melarikan diri, meminta pertolongan warga, lalu menjalani visum dan melapor ke Polsek Gunung Megang.
Wakil Koordinator Aksi, Ratu Padil, menyampaikan bahwa warga menuntut agar Polres Muara Enim segera menetapkan status tersangka terhadap Kades Tanjung Terang.
“Ada dugaan penganiayaan berencana disertai penyekapan yang terjadi di hadapan anak korban. Kami juga meminta Unit PPA Polres memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban dan anaknya,” ujar Ratu.
Ia menambahkan, desakan agar Kades dinonaktifkan bersifat mendesak untuk menjaga netralitas dan mencegah intervensi terhadap korban maupun saksi. DPRD pun diminta ikut mengawal agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
Ratu menyebut bahwa kasus ini bukan yang pertama dilakukan oleh oknum Kades tersebut. “Dalam perkara Nomor 22/Pid.C/2024/PN Mre, tertanggal 19 Desember 2024, yang bersangkutan telah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan ringan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika tuntutan masyarakat tak digubris, warga akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih besar.
Sementara itu, Sekda Muara Enim, Yulius, menyatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi warga kepada Bupati. Namun, terkait penonaktifan kades, Yulius menegaskan langkah itu harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai menyelesaikan satu masalah, malah menimbulkan masalah hukum lain. Semua harus menunggu proses yang sedang berjalan di Polres dan Inspektorat,” ujar Yulius, seraya meminta masyarakat bersabar.