PALEMBANG – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Abdul Aziz, melempar sejumlah pertanyaan ke Wakil Bupati Ogan Ilir (Wabup OI), Ardani.
Ia hadir sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. Ardani menggunakan kemeja batik hijau, beberapa kali hanya menjawab seadanya. Hakim sempat menaikan nada suaranya untuk mengkonfirmasi jawaban Ardani.
“Apa kepedulian saudara? Ada sengketa tapi tidak ke lokasi. Saudara Biro Hukum Pembangunan, Kepala Divisi hukum di panitia (pembangunan Masjid), seharusnya itu dilihat,” ungkap Abdul Azis kepada Ardani, Kamis (30/9/2021).
Sebelum menjadi Wabup OI, Ardani sempat menjadi bawahan di erah kepemimpinan Alex Noerdin. Pemprov Sumsel memiliki sejumlah aset yang terdata seluas 15 hektare (Ha) di kawasan Jakabaring. Ardani selaku Kepala Biro Hukum merestui jika tanah tersebut digunakan sebagai lokasi masjid.
Namun dalam proses pembangunan, diketahui jika lahan tersebut bersengketa. Enam Ha lahan digugat ke Mahkamah Agung (MA) sehingga tanah masjid hanya tersisa di 9 Ha.
“Saksi tahu, dan pernah lihat dokumen lahan ini?” tanya Abdul kembali.
Ardani tak berkata banyak di depan Majelis Hakim. Ia tidak pernah melihat dokumen yang sedang dibicarakan. Jawaban Ardani memancing Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumsel, Roy Riyadi, menanyakan hal-hal yang diketahui Ardani selama menjabat Kabiro Hukum Sumsel.
“Dokumen apa yang dimiliki Pemprov Sumsel sehingga bisa memunculkan sengketa dilahan itu?” timpal Roy.
Ardani menilai jika sebelum ada gugatan di MA, proses pembangunan sempat tidak terganggu. Pemprov menghibahkan tanah tersebut ke yayasan, namun setelahnya muncul polemik.
“Lahan itu sudah dihibahkan (ke Yayasan Masjid Sriwijaya), ternyata muncul gugatan. Dokumen apa itu saya tidak pernah lihat. Saya juga tidak pernah ke lokasi,” jawab Ardani.
Jawaban Ardani yang dianggap tidak membuka tabir persoalan, akhirnya membuat hakim kembali bertanya-tanya perannya selama menduduki jabatan di Pemprov Sumsel.
“Jangan bohong, tanggung jawabnya ada di akhirat. Bapak itu pejabat,” tegas hakim.
Selain Ardani, JPU Kejati Sumsel juga menghadirkan beberapa pejabat seperti mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Najib, mantan Kepala Kesbangpol, Richard Cahyadi, dan Kabid Anggaran BPKAD Sumsel, Agustinus Antoni.
Para saksi dihadirkan untuk perkara kedua yang menyeret nama mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, dan mantan Kepala Biro Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi. (NT)