HALOPOS.ID|OKU SELATAN – Sejumlah Spanduk dan Baleho yang terpasang di simpang Tiga jalan raya ranau Desa Rantau Panjang Kabupaten OKU Selatan di duga di rusak oleh oknum.
Dalam video yang beredar direkam masyarakat (Nitezen) berdurasi 57 detik, diduga orang dengan berbaju hijau bercelana coklat panjang merusak, merobek beberapa baleho yang terpasang menggunakan satang bambu berbendera partai
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”.sumber Bawaslu RI
Menanggapi hal ini ketua Bawaslu OKU Selatan, Doni Chandra mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan melalui sahabat panwascam kecamatan, dari hasil nya, pengrusakan tersebut dilakukan oleh orang tidak dikenal,bisa di bilang orang dalam ganggu jiwa (ODGJ) tapi masih kemungkinan, masih saat ini kasus ini sedang kami dalami.adapun perkembangan nya nantinya kami segera menginformasikan
Lanjut nya, kami pihak Bawaslu Oku selatan akan memproses setiap pengaduan pihak pihak terkait (Bacaleg) peserta pemilu merasakan dirugikan kami siap memproses pengaduan tersebut, ungkap Ketua Bawaslu Oku selatan via whatssapp
Reporter : Andrian