HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemprov Sumsel memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 3.404.177,24. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023.
“Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, SA Supriyono saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (28/11).
Dia mengatakan, UMP 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp259.731 dari UMP 2022. Pasca dikeluarkannya aturan tersebut, Sekda mengharapkan perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian.
“Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan UMP berlaku pekerja dengan masa kerja dari kurang 1 tahun,” katanya.
Menurutnya, bagi perusahaan yang memberikan upah di bawah UMP bakal dikenakan sanksi berupa penjara minimal satu tahun dan paling lama empat tahun serta dikenakan denda Rp100 juta atau maksimal Rp400 juta berdasarkan pasal 185 UU Nomor 11 tahun 2020.
Dijelaskan, penetapan UMP 2203 telah melalui Rapat Dewan Pengupahan yang telah diselenggarakan 18 November 2022 lalu.
“Ini produknya dari Dewan pengupahan yang ditetapkan melalui SK Gubernur. Kalaupun ada keberatan, maka silakan melalui jalur yang benar,” terangnya.
Sebelumnya, Rapat Dewan Pengupahan telah dilakukan sebanyak dua kali. Dimana pada rapat yang pertama, disepakati kenaikan UMP 2023 mencapai diputuskan naik sebesar Rp27.113 atau sebesar 0,86 persen. Sehingga, besaran UMP Sumsel tahun 2023 mendatang menjadi sebesar Rp3.171.559.
Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Sementara pada rapat dewan pengupahan yang kedua, penetapan berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022.