UMP Sumsel 2026 Diumumkan Paling Lambat 24 Desember

Ilustrasi
Ilustrasi

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatra Selatan memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 akan dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Kepala Disnakertrans Sumsel, Indra Bangsawan menyampaikan hingga saat ini penetapan UMP masih dalam tahap pembahasan.

Pemerintah daerah masih menunggu penyelesaian pembahasan lanjutan, terutama terkait penerapan formula baru penghitungan upah yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Penetapan UMP belum final karena masih ada pembahasan lanjutan. Besok kami akan menggelar rapat,” ujar Indra, Rabu (17/12/2025).

Ia mengatakan rapat tersebut akan melibatkan Dewan Pengupahan serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya untuk membahas dan mengambil keputusan terkait besaran UMP Sumsel 2026.

“Nilai UMP yang akan ditetapkan belum dapat disampaikan saat ini. Kalau sudah selesai dan diputuskan, tentu akan kami umumkan,” katanya.

Indra menegaskan meski masih dalam proses, Disnakertrans Sumsel berkomitmen mengikuti ketentuan pemerintah pusat yang mengatur batas waktu penetapan UMP.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 16 Desember 2025.

“Yang jelas, pengumuman UMP Sumsel 2026 paling lambat tanggal 24 Desember,” tegasnya.

Sebagai informasi, penetapan UMP 2026 menggunakan formula baru, yaitu inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.

Pemerintah menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9, sehingga besaran kenaikan UMP akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan hasil perhitungan masing-masing daerah.

Penulis: Adi PrayogoEditor: Herwanto