HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tidak mengalami kenaikan, atau tetap secara nominal seperti tahun lalu sebesar Rp3,14 juta.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin, keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan matang. Pihaknya mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021.
“Penilaiannya mengacu pada formulasi berbeda jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kita juga menimbang persoalan batas atas dan batas bawah upah minimum,” ungkap Koimudin, Selasa (16/11/2021).
Menurut Koimudin, PP nomor 36 tahun 2021 itu mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Dalam pasal 191a disebutkan, jika ada kenaikan yang sebelumnya telah ditentukan maka ada baseline bagi penyesuaian nilai upah minimum di tahun berikutnya.
“Maka setelah ditetapkan akan diumumkan oleh Gubernur Sumsel, rencananya tanggal 19 November nanti,” jelas dia.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, mendukung keputusan tersebut. Menurutnya, apa yang diputuskan pemerintah sudah sesuai dengan formula yang ada. Pihaknya selaku pengusaha akan taat pada PP dan UU yang telah dikeluarkan.
“Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula sehingga tidak ada kenaikan,” jelas dia.
Unsur buruh dan pekerja menolak putusan UMP Sumsel 2022. Sebagai bentuk protes, mereka menolak membubuhkan tanda tangan berita acara Rapat Dewan Pengupahan Sumsel.
“Kami juga menolak penggunaan formula PP 36 karena tidak mewakili kondisi buruh. Survei yang dilakukan berdasarkan situasi penduduk secara umum, bukan khusus pekerja,” jelas Ketua FSB Nikeuba Palembang, Hermawan.
Pengambilan keputusan itu katanya dianggap tidak sesuai dengan pertimbangan lain berdasarkan asas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Seharusnya, pemerintah dan pengusaha melihat kondisi hidup para buruh.
“Artinya elemen yang ada dalam perhitungan UMP mengacu ke kebutuhan layak hidup buruh,” tutup dia. (RZ).