News  

UMK Palembang Tahun 2022 Belum Ditetapkan

Ilustrasi
Ilustrasi

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK). Nilai tersebut baru akan dibahas pekan depan mengacu Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan (UMP Sumsel).

“Jadi kita lihat saja nanti hasil rapat pekan depan apakah naik atau tetap,” ujar Kabid Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Fahmi Atta, Rabu (17/11/2021).

Penetapan UMK di Palembang memiliki pedoman dan aturan masing-masing. Perhitungan UMK sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebuah aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Meski provinsi sudah memastikan UMP 2022, namun untuk membahas UMK Palembang dilakukan oleh BPS. Meskipun UMP tetap, ada potensi UMK lebih tinggi atau kenaikan dari UMP,” kata dia.

Dalam PP nomor 31 tahun 2021 tentang pengupahan, Gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu. Yaitu, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten dan kota selama tiga tahun terakhir, atau lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

“Termasuk dilihat dari pertumbuhan ekonomi selama tiga tahun, apakah selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi. Kemudian, UMK ditetapkan harus lebih tinggi dari UMP,” timpalnya.

Dewan Pengupah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Talbi menambahkan, aturan berlaku terkait perhitungan UMK dilakukan Dewan Pengupahan kabupaten atau kota.

Kemudian, usulan disampaikan ke Bupati atau Wali kota untuk direkomendasikan ke Gubernur. Ia menegaskan, perwakilan pekerja berhak mengusulkan nilai UMK Palembang.

“Kita melihat kebutuhan karyawan harian dan melihat kemampuan perusahaan memfasilitasi karyawan,” tambah dia.

Sedangkan untuk nominal yang dapat diajukan, harus melalui hasil survei dari sejumlah karyawan termasuk pembahasan dari beberapa organisasi serikat buruh. Sebab kebutuhan masing-masing orang berbeda, dan harus ditetapkan berdasarkan rata-rata keperluan sehari-hari.

“Pasti maunya naik semua. Tapi butuh kajian untuk merekomendasikan angka tetap pengupahan. Kalau sekarang rata-rata UMK dan UMP di angka 3 juta sekian, nominal minimum yang bisa kita ajukan bisa sampai Rp5 juta per bulan,” tandas dia. (RZ)

 

 

 

Editor: Hendra P