Uang Korupsi Rp 1,8 Miliar Dikembalikan ke Delta Tirta, Suntikan Semangat Perbaikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyerahkan uang sitaan sebesar Rp 1.849.838.115 kepada manajemen Delta Tirta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyerahkan uang sitaan sebesar Rp 1.849.838.115 kepada manajemen Delta Tirta.

HALOPOS.ID\SIDOARJO – Satu babak panjang kasus korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo akhirnya menemui titik terang. Kamis (28/8/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyerahkan uang sitaan sebesar Rp 1.849.838.115 kepada manajemen Delta Tirta.

Uang itu merupakan bagian dari kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar lebih yang diselamatkan dari kasus korupsi program pasang baru pelanggan periode 2012–2015. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Kejari Sidoarjo dan disaksikan jajaran pejabat terkait.

Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, menegaskan bahwa pengembalian uang sitaan bukan sekadar formalitas, tapi bukti nyata bahwa negara hadir mengembalikan hak publik.
“Eksekusi terhadap terpidana dan pengembalian barang bukti adalah langkah penting. Terima kasih atas kerja sama Delta Tirta, semoga pelayanan publik makin maksimal,” tegasnya.

Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Ir. Dwi Hary Soeryadi, menyambut pengembalian uang sitaan ini sebagai momentum perubahan. “Ini menjadi pemicu agar kami lebih disiplin, transparan, dan berintegritas. Kami ingin membangun kepercayaan publik dengan tata kelola yang bersih,” ujarnya.

Lebih dari sekadar simbol hukum, pengembalian uang ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh lembaga pemerintah maupun BUMD agar berhati-hati dalam mengelola aset publik. Delta Tirta berjanji, dana yang kembali ke perusahaan akan digunakan untuk memperkuat layanan air bersih di Sidoarjo.

“Air bersih adalah kebutuhan pokok masyarakat. Kami akan mengoptimalkan setiap potensi agar manfaatnya dirasakan seluruh pelanggan,” imbuh Dwi.

Momentum ini memperlihatkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan BUMD dalam menjaga aset negara. Sekaligus menjadi pesan edukatif: praktik korupsi pasti merugikan rakyat, dan cepat atau lambat akan terbongkar.