PALEMBANG – Kereta Api Indonesia (KAI) III Palembang kini sudah mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun menjadi penumpang, setelah sempat ada larangan beberapa waktu lalu akibat lonjakan kasus terkonfirmasi COVID-19.
“Aturan baru berlaku sejak 22 Oktober 2021 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan. Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan,” ujar Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Rabu (3/11/2021).
Aturan itu tertuang dalam Eurat Edaran nomor 89 tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi COVID-19
“Tapi tetap anak-anak wajib bawa Kartu Keluarga (KK) yang didampingi orangtua,” kata dia.
Aturan lain yang wajib dipersiapkan yakni hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
“Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, karena memang belum ada aturan vaksinasi anak di bawah usia tersebut,” timpalnya.
Aida mengajak masyarakat yang akan menggunakan kereta api tetap disiplin protokol kesehatan. Menurutnya, KAI selalu memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan dan hanya mengizinkan pelanggan sesuai persyaratan bisa menggunakan kereta api.
“KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di moda transportasi kereta api,” tandas dia. (RZ)