JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Aturan itu diteken Tito pada Senin (13/9).
Aturan itu menegaskan sejumlah pembatasan yang berlaku pada 14-20 September. Inmendagri itu ditujukan bagi para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali. Instruksi Tito sekaligus menginformasikan bahwa PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk kedelapan kalinya.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (14/9).
Dalam instruksi itu tercantum daerah di Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM ini. Tiga daerah diketahui masih menerapkan PPKM Level 4, yakni Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat, serta Kabupaten Brebes di Jawa Tengah. Sementara itu, 82 daerah lainnya tercatat pada Level 3, dan 43 daerah lainnya berada di level 2.
Adapun pada pekan kemarin terdapat 11 kabupaten/kota dari tujuh provinsi di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sebanyak 74 kabupaten/kota lainnya menerapkan PPKM Level 3. Kemudian 43 daerah menerapkan PPKM Level 2.
Sementara itu, sebanyak 23 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali memberlakukan PPKM Level 4 mulai 7 September dan baru akan berakhir pada 20 September mendatang.
Lebih lanjut, sejumlah aturan yang berbeda pada instruksi Tito kali ini adalah bioskop di daerah Level 3 dan 2 dapat beroperasi dengan berbagai ketentuan, seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk; pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk; serta dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Selain itu, mulai 14 September, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata daerah level 2 dan 3 mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.