Tim Hukum SAKAHIRA – YAP Sukses Mediasi Sengketa Warisan Ayah dan Anak

Tim Hukum SAKAHIRA – YAP Sukses Mediasi Sengketa Warisan Ayah dan Anak
Tim Hukum SAKAHIRA – YAP Sukses Mediasi Sengketa Warisan Ayah dan Anak

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Setelah lima tahun berselisih, akhirnya titik damai tercapai. Sengketa warisan antara ayah dan anak yang bermula sejak tahun 2020 terkait kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Perumahan Ogan Permata Indah, Jakabaring, Palembang, kini resmi berakhir secara damai.

Perseteruan yang selama ini tak menemukan jalan keluar akhirnya terselesaikan berkat upaya pendekatan persuasif yang konsisten dilakukan oleh tim hukum dari SAKAHIRA Law Firm, yang diketuai oleh A. Rilo Budiman, SH, MH, CPCM, serta tim dari Kantor Hukum YAP di bawah pimpinan Joni, SH, MH, C.Med.

Dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama, para pihak sepakat mengakhiri konflik dan mencabut gugatan yang sebelumnya telah diajukan di Pengadilan Negeri Palembang.

“Proses perdamaian ini juga menjadi momen bersejarah karena merupakan perdamaian pertama sejak Pengadilan Negeri Palembang dipindahkan ke gedung Museum Tekstil Merdeka Palembang,” ungkap Tim SAKAHIRA Law Firm, A. Rilo Budiman, Rabu (7/5/2025).

Rilo menyampaikan rasa syukur dan bangga atas hasil yang dicapai, dirinya menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan selalu menjadi prioritas utama dalam menangani perkara sensitif seperti ini.

“Kami berharap hubungan keluarga yang sempat renggang dapat pulih kembali seiring waktu. Ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan hati nurani,” ujar Rilo didampingi Tim SAKAHIRA Law Firm, M. Axel F SH MH, M. Abyan Z SH MH CPCm, Febri Prayoga SH MH, Amin Rais SH MH CPCm, dan Penggis SH MH CPCm. (*)

Penulis: HerwantoEditor: Herwanto