HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mewajibkan semua panti pijat tradisional maupun modern tutup mulai H-1 jelang Ramadan, atau sehari sebelum bulan puasa hingga setelah lebaran Idul Fitri.
“Selama bulan suci Ramadan semua tempat hiburan, panti pijat tradisional, dan modern, harus sudah tutup H-1,” ujar Kepala Satpol PP Palembang, GA Putra, Rabu (30/3/2022).
Kebijakan penutupan panti pijat dan tempat hiburan sepanjang Ramadan, diatur berdasarkan Surat Edaran Wali Kota (Wako) Palembang nomor 12/SE/PP/2022.
“Sesuai perundang-undangan, restoran tetap buka. Tetapi tetap harus memakai tirai sampai H+2 setelah bulan Ramadan,” kata dia.
Budi menuturkan, patroli dan razia di sejumlah tempat hiburan dan panti pijat akan dilakukan rutin. Pihaknya bakal melaksanakannya setiap malam hari selama Ramadan.
“Tindak lanjut Satpol PP Palembang akan tetap melaksanakan patroli, razia bersama tim,” tuturnya.
Bila ditemukan ada tempat hiburan maupun panti pijat yang tetap beroperasi, Pemkot Palembang melalui Satpol PP akan menerapkan sanksi tegas.
“Tentu kita lakukan tindakan dan akan kita sidang yustisi di kantor Satpol PP Palembang,” tegas dia.
Pemkot Palembang melalui Dinas Perdagangan dan PD Pasar akan melaksanakan pasar takjil selama Ramadan. Pasar Takjil itu dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang dijaga Satpol PP Palembang.
“Nanti akan kita koordinasikan lagi bersama dinas terkait. Bagi para pedagang dan penjual takjil juga nanti diatur, teknis di lapangan tetap akan diawasi,” tandasnya. (AT)
Editor : Herwan.